Pemerintah Indonesia Targetkan 15 Juta Mobil Listrik akan Beroperasi di Tahun 2030

Ilustrasi mobil listrik Wuling BinguoEV yang masuk pasar Indonesia. (JawaPos.com/Rian Alfianto)--

Selanjutnya, produsen kendaraan listrik harus mampu memberikan jaminan sehingga jika tidak memenuhi komitmen produksi, maka akan dikenakan sanksi sebesar besaran komitmen yang tidak terpenuhi.

“Jadi misalnya mereka impor 1000 sampai (tahun) 2025 maka mereka harus produksi 1000 juga sampai tahun 2027. Jika mereka produksinya cuma 500 misalnya, maka 500 yang tersisa mereka harus mengembalikan insentif yang mereka telah terima,” jelas Rachmat.

BACA JUGA:4 Tips Penting Sebelum Putuskan Beli Mobil Listrik

BACA JUGA:Kementerian ESDM: Stok LPG Nataru Aman!

Ia menyebutkan dengan respons positif dari beberapa perusahaan, khususnya yang berasal dari Tiongkok, menunjukkan potensi besar ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

“Rupanya dengan effort kita tawaran pemerintah itu disambut baik oleh pabrikan-pabrikan. Tentunya kita berharap selain dari Tiongkok kita juga mendapatkan banyak inquiry dari berbagai negara-negara," pungkas Rachmat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan