Korupsi Lapangan Bola Paal Satu, Kejari Belitung Kesulitan Tetapkan Agiok Tersangka
Suasana sidang gugatan praperadilan tersangka Agiok di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, beberapa waktu lalu (Dok/BE)--
Riki menambahkan, setelah keluar hasil pemeriksaan dari BPKP Provinsi Bangka Belitung, pihak kejaksaan akan kembali melakukan pemanggilan kembali terhadap Iwan Sahie. "Untuk perkembangan selanjutnya akan kita kabari lagi," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang pria yaitu Lurah berinisial MY dan warga berinisial IS ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Selasa 5 Maret 2024.
Diduga keduanya melakukan korupsi, terhadap penguasaan fasilitas publik lapangan bola seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung tahun 2022-2023.