Hendrya Sylpana

Korupsi Lapangan Bola Paal Satu, Kejari Belitung Kesulitan Tetapkan Agiok Tersangka

Suasana sidang gugatan praperadilan tersangka Agiok di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, beberapa waktu lalu (Dok/BE)--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung tampaknya kesulitan menetapkan kembali Iwan Sahie alias Agiok sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lapangan sepak bola Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan.

Pasalnya, pasca Agiok menangkan praperadilan, Kejari Belitung masih menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bangka Belitung (Babel. 

"Sampai saat ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP Provinsi Babel," kata Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri kepada Belitong Ekspres, Rabu 15 Mei 2024.

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Belitung telah menetapkan dua orang tersangka dalam tindak pidana korupsi lapangan bola Kelurahan Paal Satu. Yakni Lurah Paal Satu M Yusuf dan Iwan Sahie (Agiok). 

Diduga keduanya melakukan korupsi, terhadap penguasaan fasilitas publik lapangan bola seluas kurang lebih 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan, Belitung Tahun 2022-2023.

BACA JUGA:Imigrasi Tanjungpandan Sosialisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian

BACA JUGA:Istri Bos Minyak Resmi Ditahan Polres Belitung, Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Mereka melakukan gugatan lantaran penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Belitung cacat hukum. 

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Dandim Belitung Minta Prajurit Jaga Netralitas

BACA JUGA:Perpani Beltim Cup 1 2024, Pengkab Perpani Belitung Sukses Meraih 10 Medali

Dari hasil gugatan tersebut, permohonan M Yusuf ditolak. Sedangkan permohonan Iwan Sahie dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Sehingga dia dibebaskan dari tahanan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan