Istri Bos Minyak Resmi Ditahan Polres Belitung, Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka Juli Susilo dan barang bukti kasus dugaan penganiayaan yang diamankan di Polres Belitung--

Dalam kasus pemukulan ini tersangka istri bos minyak dijerat pasal berlapis. Yakni, dengan Pasal 80 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak.

"Dan atau Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan. Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan," ungkap AKP Deki.

Untuk barang bukti yang diamankan polisi yakni satu buah sandal yang digunakan memukul anak Anggota DPRD Belitung dan juga flashdisk rekaman CCTV di kediaman korban.

Sementara itu, Anggota DPRD Belitung Agung Maitreyawira, yang merupakan ayah korban mengapresiasi kinerja jajaran Polres Belitung dalam menegakkan keadilan kasus tersebut.

"Kami akan terus mengawal kasus ini (pemukulan anak) hingga di persidangan nanti. Saya tegaskan kembali, tidak damai dan restorative justice dalam hal ini," tegas politisi Partai Nasdem itu.

BACA JUGA:Sambut HJKT 2024, Pj Bupati Belitung Yuspian Intruksikan Pasang Payung Lilin

BACA JUGA:BBC Siap Sambut Event Tour de Belitong 2024, Jalin Silaturahmi dan Latihan Bersama

Terpisah, bos minyak Feri Gaper masih belum mau berkomentar terkait ditetapkannya sang istri sebagai tersangka. Beberapa kali nomor WhatsApp-nya dihubungi, namun belum ada respon.

Seperti diberikan sebelumnya, istri salah seorang bos minyak di Kecamatan Tanjungpandan diduga melakukan penganiayaan terhadap anak Anggota DPRD Kabupaten Belitung, Agung Maitreyawira.

Tak terima anak gadisnya MA yang masih berusia 13 tahun dianiaya oleh istri bos minyak tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Belitung melaporkan peristiwa itu ke Polres Belitung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan