Penggerebekan Timah di Rumah Buyung, Kejari Belitung Masih Teliti Berkas Tahap 1 Tersangka

Tersangka Aloy dan barang bukti saat diamankan Polres Belitung--

TANJUNGPANDAN - BELITONGEKSPRES.COM, Penggerebekan pasir timah ilegal di rumah Buyung di Kawasan Desa Air Merbau, awal Maret 2024 lalu, Satreskrim Polres Belitung menetapkan satu orang tersangka. 

Dia adalah Albert Arizona alias Aloy. Hal itu terungkap di berkas tahap satu yang dikirim Penyidik Satreskrim Polres Belitung, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, pekan lalu. 

"Benar penyidik dari Polres Belitung telah mengirim berkas tahap satu kasus tersebut, " kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri didampingi Kasi Pidum Beni Pranata, Selasa 7 Mei 2024.

Dia menjelaskan, dalam perkara tersebut Polres Belitung hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 161 Tentang Undang-undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). 

"Saat ini masih satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk selanjutnya jika ada bukti lain atau ada pihak lain yang layak ditetapkan sebagai tersangka, kita akan beri pentunjuk kepada penyidik," jelasnya. 

BACA JUGA:62 Calon Jemaah Haji dari Belitung Ikuti Manasik Haji

BACA JUGA:BPBD Belitung Siaga Hadapi Potensi Dampak La Nina 2024

Setelah menerima berkas tersebut, Kejari Belitung akan melakukan penelitian selama dua pekan. Setelah itu, jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk segera dilengkapi. 

"Setelah semua lengkap, secepatnya barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan atau tahap dua. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami kabari," pungkasnya. 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Belitung AKP Bambang SY masih belum berkomentar banyak mengenai pelimpahan berkas tahap satu ke Kejari Belitung. "Nanti kita akan kabari," kata Bambang. 

Seperti diberikan sebelumnya, diduga menampung dan mengelola timah illegal pria berinisial AA alias Aloy (35) warga Kecamatan Sijuk, diamankan jajaran Satreskrim Polres Belitung, di rumah yang ada di Desa Air Merbau, Selasa 3 Maret 2024.

AA beserta sejumlah barang bukti seperti1 unit Mobil, 8 Karung berisikan pasir timah dengan berat 319 kg, 1 Karung dan 1 buah plastik berisikan sisa hasil pengolahan/pemurnian mineral timah serta 1 buah timbangan dibawa ke Mapolres Belitung. 

Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Pol Jojo Sutarjo membenarkan adanya kabar tersebut. Penangkapan tersebut dilakukan Jajaran Satreskrim Polres Belitung, beberapa hari lalu. 

BACA JUGA:Irfan Resmi Narkodai Perwabel 2024-2028

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan