Hendrya Sylpana

Menteri Perdagangan Beri Pesan pada Pelaku Jastip Agar Taat Bayar Pajak

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta kepada para pelaku usaha jastip (jasa titip) untuk menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Peratur-Candra Pratama---

JAKARTA - BELITONGEKSPRES.COM, Menteri Perdagangan mengajukan permintaan kepada pelaku usaha jasa titip (jastip) untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Menteri Perdagangan 36 Tahun 2023, terkait izin barang bawaan penumpang internasional di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Zulkifli Hasan, yang juga politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN), menekankan bahwa penumpang yang hendak membawa barang dari luar negeri harus melakukannya dengan prosedur yang sah. Larangan berlaku bagi upaya membawa barang secara ilegal.

Dia juga memberikan pesan khusus kepada para pelaku usaha jasa titip, untuk mematuhi kewajiban pembayaran pajak dengan sungguh-sungguh.

"Harus ada SNI nya, kenapa mesti dibawa seperti orang ketakutan begitu? kan bisa melalui pesawat kargo, dihitung pajaknya berapa, itu kan resmi," kata Zulhas di area luar kedatangan terminal 3 Bandara Soetta pada Senin, 6 Mei 2024.

Zulkifli Hasan menyatakan bahwa penumpang yang terbukti membawa barang bawaan dari luar negeri dengan niat untuk dijual kembali di Indonesia tidak perlu khawatir. Namun, mereka tetap diwajibkan untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:BBM Jenis Pertalite Langka di Beberapa SPBU, Pertamina Akui Kurangi Suplai Pasokan

BACA JUGA:Kuota Haji Sudah Penuh, Kemenag Imbau Hati-hati Soal Tawaran Berangkat dengan Visa Non-haji

"Nah ini yang mesti di tertibkan untuk menjaga konsumen, melindungi hasil teritorial kita, tapi kalau yang lain memang Alhamdulillah sekarang sudah lancar," ungkapnya.

Sebelumnya, Zulkifli Hasan telah menyatakan bahwa implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama dalam hal barang-barang bawaan penumpang. Ini mencakup juga barang bawaan dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari berbagai negara seperti Taiwan, Hongkong, dan Dubai.

"Tapi memang kita belum melihat yang dari Malaysia. Tapi kalau tadi yang turun itu Taiwan, Hongkong, Dubai, dan Qatar. Mudah-mudahan dengan pengecekan ini segala hal kita selesaikan," ujarnya.

Selain mengawasi barang impor dari Pekerja Migran Indonesia (PMI), pihaknya juga menangani masalah impor barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri. Tak terduga, Zulkifli Hasan menemukan barang bawaan penumpang yang membawa alat mesin elektronik yang kemungkinan akan dijual kembali di Indonesia.

BACA JUGA:Rizky Febian dan Mahalini Umumkan Rangkaian Prosesi Pernikahan, Pamer Foto-foto di Instagram

BACA JUGA:Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Masih dalam Keadaan Stres, Belum dapat Dimintai Keterangan

"Nah yang kedua, memang itu harus ditegakkan aturan mengenai jastip. Tadi kami lihat, karena biasanya ada orang-orang tertentu yang mempergunakan jasa titipan itu, nah itukan mesti ada aturannya," beber Zulhas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan