ASN Beltim Boleh Menjadi Penyelenggara Pilkada 2024, Tapi Ada Syaratnya
Sekda Kabupaten Beltim, Mathur Noviansyah--
BACA JUGA:Pengangkatan PPPK Kabar Baik Bagi Honorer Beltim, Pemkab akan Rekrut 1.468 Formasi ASN 2024
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Beltim Fezzi Uktolseja memberikan dukungan penuh terhadap proses pembentukan PPK dan PPS yang tengah berlangsung oleh KPU.
Namun, Fezzi mengajukan permintaan penting kepada KPU Beltim untuk memberikan prioritas pada proses regenerasi dalam pemilihan panitia penyelenggara pemilu, khususnya dalam Pilkada 2024.
"Dapatkah kita bergantian dalam peran ini? Jangan biarkan mereka yang sama terus menerus. Terlebih saat ini, banyak anak muda yang bersemangat untuk mendapatkan pengalaman berorganisasi dan berperan sebagai penyelenggara pemilu," ujar Fezzi.
Fezzi, yang juga merupakan politisi dari PDI Perjuangan, memberikan argumen bahwa banyak panitia ad hoc seperti PPK, PPS, dan KPPS yang tidak pernah mengalami pergantian dari waktu ke waktu. Terutama sejak Pemilu 2019, aturan periodisasi telah dihapus oleh KPU RI.
"Saya telah melihat bahwa sejak saya menjadi caleg pada Pemilu 2009, orang-orang yang menduduki posisi tersebut tetap sama, tanpa ada pergantian. Saya berharap ada ruang bagi orang baru, khususnya dari kalangan generasi muda," tandas Fezzi.