Memaknai Kartini, Memaknai Kesetaraan Gender
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA*) (ANTARA/HO-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur)--
Untuk hak kepemilikan, hukum perdata di Indonesia menetapkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama. Perempuan di Indonesia memiliki hak hukum untuk akses ke properti, tanah, dan memiliki akses ke pinjaman bank serta kredit.
Meskipun demikian, masih terdapat diskriminasi di beberapa bagian, seperti suami berhak untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) pribadi, sedangkan istri harus dimasukkan nomor pajak mereka dalam catatan suami.
BACA JUGA:Lebaran jadi Tuas Pendongkrak Sektor Parekraf
Hukum perpajakan dan warisan, misalnya, dinilai masih mendiskriminasi perempuan. Catatan akhir tahun dari Komisi Nasional Anti kekerasan Terhadap Perempuan pada 2022 mencatat bahwa terbitnya 20 kebijakan yang memuat diskriminasi terhadap perempuan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kebijakan diskriminatif masih menggunakan pola pengaturan yang sama, yaitu potensi kriminalisasi, kontrol terhadap tubuh perempuan melalui pembatasan hak berekspresi dan berkeyakinan serta pembatasan kehidupan beragama yang berdampak pada pembatasan dan atau pembedaan atas dasar agama.
Saat ini, telah dikeluarkan Indeks Kesenjangan Gender (GII) yang setiap tahun dirilis Badan Program Pembangunan PBB (UNDP). Indeks tersebut menggunakan tiga indikator, yakni kesehatan reproduksi yang diukur berdasarkan tingkat harapan hidup ibu dan angka kelahiran, pemberdayaan yang mengacu pada keterwakilan perempuan di parlemen dan politik, serta status ekonomi yang dihitung berdasarkan partisipasi perempuan pada pasar tenaga kerja.
Dalam Indeks Kesetaraan Gender yang dirilis Equal Measures, Indonesia mendapat hasil beragam di berbagai indikator yang dijadikan acuan. Indonesia, misalnya, dipuji lantaran mencatat tingkat melek aksara yang termasuk paling tinggi di Asia (Perempuan 93,59 persen dan Laki-laki 97,17 persen).
Selain itu kebijakan Jamainan Kesehatan Nasional yang mencakup 3/4 populasi dan tercatat sebagai salah satu program kesehatan nasional terbesar di dunia, berhasil mengurangi angka kematian ibu.
BACA JUGA:Irigasi Memadai Kunci Pencapaian Ketahanan Pangan Indonesia
Terkait masih adanya diskriminasi pada perempuan, proses edukasi kepada kaum perempuan di negara kita tercinta perlu terus digalakkan. Harapannya, kaum perempuan dapat lebih terpacu untuk membela hak mereka dalam berbagai kesempatan, seperti kerja/karir, hak maternal, dan keseimbangan antara keluarga dan karir.
Pada akhirnya kita berharap kaum perempuan menjadi kawan seiring dengan laki-laki dalam memajukan bangsa dan negara ini. Dengan demikian, ada pembagian tugas, peran, dan tanggung jawab yang seimbang antara perempuan dan laki-laki, mulai dari lingkup keluarga, masyarakat, bahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)
*) Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA adalah praktisi hukum