Tarif Listrik Terbaru PLN Berlaku Mulai 3 Desember 2025
Ilustrasi tarif listrik--Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - PLN resmi memberlakukan tarif listrik terbaru mulai 3 Desember 2025. Penyesuaian tarif ini mencakup seluruh golongan pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri. Pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan tarif untuk triwulan IV 2025, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian biaya listrik menjelang akhir tahun.
Kebijakan ini ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari mekanisme peninjauan tarif listrik per triwulan. Keputusan menahan tarif diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi di tengah kondisi makro yang menantang.
Rincian Tarif Listrik Triwulan IV 2025
Berikut beberapa contoh tarif listrik per kWh yang berlaku per 3 Desember 2025:
BACA JUGA:TASPEN Ingatkan Peserta Waspada Modus Penipuan Video dan Biaya Meterai Palsu
BACA JUGA:Kadin dan BKPM Teken MoU untuk Permudah Akses Perizinan Investasi
- Rumah tangga 450 VA bersubsidi: Rp 415/kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605/kWh
- Rumah tangga nonsubsidi 900 VA: Rp 1.352/kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- Rumah tangga 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
Daftar lengkap mencakup seluruh golongan pelanggan, termasuk usaha kecil, bisnis, dan industri. Peninjauan tarif dilakukan secara triwulanan sesuai formula yang berlaku, namun untuk periode ini tarif tetap dipertahankan.
Alasan Tarif Tidak Naik
Meski harga energi global, nilai tukar rupiah, dan harga batubara acuan (HBA) berpotensi mempengaruhi biaya listrik, pemerintah memilih menahan tarif. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian bagi rumah tangga dan pelaku usaha, terutama menjelang akhir tahun yang biasanya padat aktivitas ekonomi.
Rumah tangga dan konsumen harian dapat merencanakan pengeluaran tanpa khawatir kenaikan tagihan listrik mendadak. Pelaku usaha, termasuk UMKM, mendapatkan kepastian biaya operasional listrik sehingga mempermudah perencanaan keuangan. Kebijakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Tarif listrik PLN terbaru berlaku mulai 3 Desember 2025 dan tetap stabil untuk semua golongan pelanggan. Kebijakan ini memberikan kepastian biaya bagi masyarakat, bisnis, dan industri, sekaligus menjaga daya beli dan mendukung stabilitas ekonomi menjelang akhir tahun.