Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Sidang Perintangan Kasus Korupsi Timah: Para Saksi dari Babel Ditunggu

Salah satu terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi, Tian Bahtiar-Istimewa-

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Agenda persidangan kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara besar Tipikor kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu 3 Desember 2025.

Setelah pekan sebelumnya tiga saksi absen, sidang menjadi sorotan karena adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam pusaran perkara tata niaga timah yang kini memasuki babak krusial.

Empat terdakwa hadir kembali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka adalah Marcella Santoso selaku advokat, Junaedi Saibih selaku dosen dan advokat, Tian Bahtiar sebagai Direktur Pemberitaan JAKTV, serta M Adhiya Muzakki yang berperan sebagai ketua tim Cyber Army.

Keempatnya didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP karena diduga menciptakan serta menyebarkan narasi dan opini negatif dengan melibatkan buzzer, akademisi, media, organisasi masyarakat, hingga LSM untuk mengganggu proses hukum perkara tata niaga komoditas timah.

BACA JUGA:Kawasan Sutet Sungai Pilang Kembali Dihajar Penambang, Tetap Nekat Meski Sudah Dilarang Aparat

Sidang Sebelumnya Tertunda Karena 3 Saksi Absen

Pada sidang pekan lalu, proses pemeriksaan terpaksa tertunda lantaran tiga saksi tidak hadir. Maria Kinara Mamora mengalami sakit, sementara dua saksi lain, Dewi Maya dan Melinda, berhalangan hadir karena memiliki agenda lain. Jaksa penuntut umum (JPU) hanya berhasil menghadirkan satu saksi yaitu Johanes Boscow, mantan Head of Legal AALF.

Melihat situasi tersebut, Ketua Majelis Hakim Effendi bersama dua hakim anggota lainnya memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu ini. Hakim menilai penundaan lebih tepat dibanding menunggu ketidakpastian kehadiran para saksi.

Effendi turut mengingatkan JPU untuk memaksimalkan agenda pemeriksaan sehingga saksi yang dihadirkan nantinya mampu menjangkau seluruh rangkaian perkara, baik yang terkait tindakan perintangan penyidikan maupun dugaan suap terhadap hakim.

Babak Baru Pengusutan Korupsi Timah Jilid II

Guliran kasus ini semakin menarik perhatian publik karena berpotensi membuka jalan menuju pengusutan Tipikor Tata Niaga Timah Jilid II di Provinsi Kepulauan Babel.

BACA JUGA:Upaya Hukum Kasus Korupsi Timah: 2 Terdakwa Tetap Nekat Kasasi ke MA

Pada tahap penyidikan, sejumlah nama dari Babel diketahui telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi. Terutama mereka yang pernah berinteraksi dengan tersangka Marcella Santoso melalui komunikasi elektronik maupun hubungan profesional.

Meski belum ada penambahan tersangka, JPU memastikan seluruh pihak yang pernah melakukan kontak dengan Marcella, termasuk percakapan WhatsApp, dipanggil untuk memberikan keterangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan