Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Upaya Hukum Kasus Korupsi Timah: 2 Terdakwa Tetap Nekat Kasasi ke MA

Upaya Hukum Kasus Korupsi Timah: 2 Terdakwa Tetap Nekat Kasasi ke MA-Ist-

BELITONGEKSPRES.COM - Penolakan bertubi-tubi Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi para terdakwa kasus korupsi tata niaga timah 2015–2022 ternyata tidak membuat seluruh pihak menyerah.

Ketika satu per satu permohonan kasasi kandas, dua nama besar yang terseret dalam perkara megakorupsi ini justru memilih bertahan dan tetap mengajukan upaya hukum.

Mereka adalah eks pejabat utama PT Timah Tbk, Alwin Albar, serta eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.

Kedua nama tersebut kini menjadi dua terdakwa yang masih melanjutkan perlawanan hukum, bahkan setelah kasasi bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, resmi ditolak.

Kasus kasasi Hendry Lie menjadi salah satu momentum penting. Putusan penolakannya diketok oleh Majelis Hakim MA yang dipimpin Prim Haryadi, didampingi Arizon Mega Jaya dan Yanto, pada Selasa 25 November 2025.

BACA JUGA:Ponton Timah Hajar Aset Pemda Belitung, Oknum Aparat Diduga Terlibat

Putusan itu membuat vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat banding tetap berlaku penuh. Hendry Lie tetap diganjar hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim banding juga mewajibkan Hendry membayar uang pengganti sebesar Rp1.052.577.589.599,19 atau setara Rp1,5 triliun. Jika tidak dibayar, maka subsider delapan tahun penjara siap menanti.

Sementara itu, Mahkamah Agung juga sedang memproses berkas kasasi dari mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.

Dalam putusan sebelumnya, Bambang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan divonis empat tahun penjara.

Ia merupakan salah satu figur penting dalam rantai regulasi sektor pertambangan yang akhirnya ikut terseret dalam kasus korupsi yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp300 triliun.

BACA JUGA:Menanti Status Hukum Kolektor Timah Babel, Bagaimana Kelanjutan Kasus Rp300 Triliun?

Lalu muncul satu nama lain yang memilih tetap mengajukan kasasi, yaitu Alwin Albar, eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.

Informasi tersebut dilansir dari Babel Pos. Menariknya, berkas permohonan kasasi Alwin diperiksa oleh majelis hakim yang sama dengan majelis kasasi Hendry Lie. Majelis itu terdiri dari Prim Haryadi sebagai ketua dengan dua hakim anggota, Yanto dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan