Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Menkeu Purbaya Siap Keluarkan Dana Darurat Bencana di Sumatera

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berbicara kepada media di sela-sela Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2025 di Jakarta, Sabtu (29/11/2025)-Kuntum Riswan-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk mengeluarkan dana darurat guna menanggulangi banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera. Pernyataan ini disampaikan saat konferensi Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2025 di Jakarta, Sabtu.

Purbaya mengakui belum mengetahui detail terkait aturan Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB), namun menegaskan siap mengalokasikan dana cadangan demi penanganan dampak bencana. “Saya bukan bidang itu. Tapi kalau saya disuruh bayar, saya bayar, gitu aja,” ujarnya.

Pooling Fund Bencana diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana yang diterbitkan pada 13 Agustus 2021. Menurut keterangan Kementerian Keuangan, PFB bertujuan memperkuat ketahanan fiskal pemerintah dalam menghadapi bencana alam maupun non-alam.

PFB memungkinkan pemerintah mengatur strategi pendanaan risiko bencana melalui APBN dan APBD, sekaligus memindahkan risiko kepada pihak ketiga melalui pengasuransian aset pemerintah dan masyarakat. 

BACA JUGA:Kemensos Terbangkan Bantuan Dasar dan Obat-obatan untuk Korban Banjir Aceh, Sumut, dan Sumbar

BACA JUGA:BGN Salurkan 1.591 Paket MBG untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumut

Mekanisme ini dirancang agar penanganan bencana besar tidak sepenuhnya bergantung pada alokasi tahunan APBN/APBD dan dapat mempercepat pemulihan warga terdampak, terutama masyarakat miskin dan rentan.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menyalurkan bantuan ke wilayah terdampak bencana alam. Terkait kemungkinan penetapan status bencana nasional, pemerintah masih melakukan pemantauan lapangan sebelum mengambil keputusan.

Beberapa pihak menilai skala kerusakan banjir dan longsor di Sumatera, terutama di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, telah melampaui kapasitas pemerintah daerah untuk menanganinya sendiri. 

Meskipun pemerintah provinsi telah menetapkan status tanggap darurat di tingkat lokal, desakan untuk menetapkan status bencana nasional muncul agar bantuan dan sumber daya dapat digerakkan lebih besar dan terkoordinasi dari pemerintah pusat. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan