Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Upah Minimum Nasional Berbasis KHL dan Disparitas Wilayah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pemerintah sedang menyiapkan aturan baru terkait penetapan upah minimum nasional. Langkah ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang mengamanatkan perhitungan upa-Roy Adriansyah-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah sedang menyiapkan regulasi baru terkait penetapan upah minimum nasional (UMN) yang berbasis kebutuhan hidup layak (KHL) dan memperhitungkan disparitas ekonomi antarwilayah. 

Langkah ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang menekankan perhitungan upah harus adil dan sesuai kondisi riil setiap daerah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan aturan baru ini akan menggunakan pendekatan lebih komprehensif. Salah satu fokus utama adalah menghitung KHL sebagai dasar penentuan upah, sehingga upah minimum dapat lebih tepat sasaran. Pemerintah membentuk tim khusus untuk merumuskan dan menghitung estimasi KHL di berbagai wilayah.

Yassierli juga menyoroti disparitas upah antarwilayah yang semakin mencolok akibat perbedaan kondisi ekonomi dan pertumbuhan di tiap daerah. Dalam aturan baru, kenaikan upah tidak lagi diterapkan secara seragam. 

BACA JUGA:Menaker: Magang Nasional 2025 Batch II Mulai Orientasi pada 24 November

BACA JUGA:Menaker Pastikan Pengawasan Ketat Magang Nasional 2025 untuk Cegah Penyalahgunaan

Daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi diperkirakan dapat memperoleh kenaikan upah lebih besar dibanding daerah yang pertumbuhannya rendah.

Untuk memperkuat landasan hukum, pemerintah akan mengganti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebelumnya dengan peraturan pemerintah (PP). 

Dengan regulasi yang lebih tinggi, Dewan Pengupahan Provinsi serta Kabupaten/Kota memperoleh ruang lebih luas untuk melakukan kajian KHL dan memberikan rekomendasi sebelum penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Menaker menegaskan, regulasi berbentuk PP memungkinkan pemerintah tidak terikat tenggat waktu tertentu, berbeda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Fokus utama adalah memastikan seluruh tahapan, mulai dari rumusan KHL hingga analisis disparitas, berjalan tuntas.

“Proses ini harus selesai dengan baik. Yang terpenting adalah rumusan KHL, peran dewan pengupahan daerah, dan kajian disparitas kita tuntaskan,” ujar Yassierli.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan pekerja mendapatkan penghidupan layak sesuai amanat konstitusi. Yassierli meminta masyarakat, khususnya kalangan buruh, menunggu hasil akhir regulasi baru ini.

Dengan formula baru berbasis KHL dan mempertimbangkan disparitas ekonomi antarwilayah, pemerintah berharap upah minimum lebih adil dan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan