MK Tegaskan Polisi Aktif Mundur atau Pensiun Sebelum Duduki Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian-Fuzan-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan ini tertuang dalam Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan Kamis, menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menjabat sipil tanpa melepaskan status keanggotaan.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, “Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.”
Putusan MK mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya. Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
BACA JUGA:DPR Siap Bentuk Lembaga Pengawas ASN Sesuai Putusan MK
BACA JUGA:MK Tolak Uji Materi Perpanjangan Usia Pensiun Guru Jadi 65 Tahun
Sementara itu, penjelasan pasal sebelumnya berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.” Frasa terakhir inilah yang dipersoalkan pemohon karena menimbulkan ketidakjelasan hukum, sehingga seorang polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaan.
Para pemohon mencontohkan kasus Komjen Pol. Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK dan Komjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT, yang dianggap memanfaatkan celah tersebut.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) sebenarnya menegaskan bahwa syarat utama seorang anggota Polri menduduki jabatan di luar kepolisian adalah mengundurkan diri atau pensiun. “Rumusan norma ini jelas dan tidak memerlukan tafsir lain,” kata Ridwan.
Mahkamah menilai, menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bagian penjelasan seharusnya tidak memuat norma baru. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun karier ASN di luar institusi kepolisian.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa setiap anggota Polri aktif yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu, menutup celah hukum yang sebelumnya memungkinan polisi aktif tetap menjabat di luar kepolisian. (ant)