Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Otorita Tunjukkan Progres Pembangunan
Masyarakat umum melakukan kunjungan ke kawasan KIPP IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupeten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur-Humas Otorita IKN-ANTARA/HO
BELITONGEKSPRES.COM - DPR menanggapi pemberitaan media Inggris The Guardian yang menyebut Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur sebagai kota hantu.
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menekankan bahwa Otorita IKN perlu menjawab tudingan tersebut dengan menunjukkan kinerja nyata dan mempublikasikan progres pembangunan secara rutin kepada publik. Menurutnya, label kota hantu bersifat peyoratif dan menuntut OIKN bekerja lebih cepat dan transparan.
The Guardian menyoroti pembangunan IKN setelah masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan menyebut progres konstruksi melambat, alokasi APBN menurun, serta jumlah PNS yang baru sekitar 2.000 orang jauh di bawah target jutaan ASN yang diharapkan hadir hingga 2030.
Juru Bicara OIKN Troy Pantouw membantah narasi itu dan menyatakan ada kesalahan dalam pemberitaan media asing. OIKN kemudian melaporkan berbagai capaian pembangunan IKN dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk penerbitan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 yang menegaskan komitmen percepatan pembangunan IKN.
BACA JUGA:Pembangunan IKN Didukung Tiga Skema Pembiayaan, Kawasan Legislatif Mulai Dibangun
BACA JUGA:Otorita Siapkan IKN Jadi Kota Pintar, Kota Hutan, dan Ibu Kota Politik pada 2028
Khozin menilai kritik tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi OIKN, terutama dalam tata kelola komunikasi publik. Menurutnya, komunikasi yang lebih baik dapat memperkuat citra IKN di mata nasional dan internasional sekaligus menarik minat investor.
Selain itu, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028, dengan dukungan pemindahan ASN dan penyediaan infrastruktur memadai.
Politisi Fraksi PKB itu menekankan bahwa Perpres Nomor 79 Tahun 2025 harus menjadi pemicu bagi OIKN untuk meningkatkan kinerja dan komunikasi publik. Target IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 perlu dikawal secara optimal dari berbagai aspek agar pembangunan berjalan sesuai rencana.
Khozin juga mengingatkan bahwa sorotan negatif dari media asing dapat merusak citra IKN dan Indonesia bila tidak diimbangi dengan mitigasi dan perbaikan pola komunikasi publik yang transparan.
Menurutnya, secara politik masa depan IKN sudah jelas didukung melalui legislasi dan anggaran sehingga tidak ada debat mengenai kelanjutan pembangunan. DPR mendorong OIKN menunjukkan progres yang nyata agar IKN dapat dilihat sebagai kota masa depan, bukan kota hantu. (Beritasatu)