Jemaah Indonesia Kini Bisa Umrah Mandiri Tanpa Biro, Begini Aturannya
Ilustrasi Umrah--jawapos
BELITONGEKSPRES.COM - Umat Islam di Indonesia kini memiliki opsi untuk menunaikan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan resmi, setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Perubahan ini menandai sistem baru dalam penyelenggaraan perjalanan umrah yang sebelumnya hanya bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau pemerintah dalam kondisi darurat.
Pasal 86 UU PIHU terbaru menetapkan bahwa ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga jalur: menggunakan PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri dalam kondisi luar biasa atau darurat yang ditetapkan Presiden. Aturan ini secara resmi membuka peluang bagi jemaah untuk merancang perjalanan umrah sendiri dengan prosedur dan perlindungan hukum yang jelas.
Penyelenggaraan umrah mandiri diatur dalam Pasal 87A, yang menetapkan lima persyaratan utama. Jamaah harus beragama Islam, memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan, memiliki tiket pesawat dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, serta visa dan bukti pembelian paket layanan melalui Sistem Informasi Kementerian Agama.
BACA JUGA:KPK Beri Sinyal Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024
BACA JUGA:KPK Dalami Pejabat Kemenag yang Diduga Terima Aliran Dana Kuota Haji
UU baru ini juga memberikan perlindungan hukum bagi jemaah mandiri melalui Pasal 88A. Jemaah berhak menerima layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan, dan berhak melaporkan kekurangan atau masalah penyelenggaraan langsung kepada Menteri Agama.
Dengan mekanisme ini, perjalanan umrah mandiri tidak hanya memberi fleksibilitas, tetapi juga memastikan hak dan keamanan jemaah tetap terjaga. (jpc)