Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

KPK Beri Sinyal Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo-Muhammad Aulia Rahman-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberi sinyal kuat mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa KPK akan segera mempublikasikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Budi, KPK tengah memfinalisasi sejumlah temuan penting terkait pihak yang diduga terlibat dalam proses diskresi penentuan kuota haji yang menyebabkan kerugian keuangan negara. 

Ia memastikan, seluruh perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik pada waktu yang tepat. “Termasuk siapa saja yang bertanggung jawab dan berperan dalam proses ini yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi juga menambahkan, penyidik tengah menelusuri lebih dalam dugaan praktik jual beli kuota haji khusus dari kuota tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi. Kasus ini mulai masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, tak lama setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

BACA JUGA:Publik Tunggu Hasil, KPK Ungkap Alasan Kasus Korupsi Kuota Haji Butuh Waktu Lama

BACA JUGA:Kemenhaj Bersama Kejagung Audit Aset Perhajian di Arab Saudi

Dalam proses penyelidikan, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara. Hasil penghitungan awal menunjukkan angka mencapai lebih dari Rp1 triliun. Seiring dengan itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Lembaga antirasuah tersebut juga mengungkap dugaan keterlibatan sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini. Dugaan tersebut semakin memperkuat indikasi adanya praktik tidak wajar dalam pembagian kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Selain proses hukum di KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama Pansus adalah kebijakan pembagian kuota tambahan sebesar 50 banding 50 dari total 20.000 kuota, dengan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen dari total kuota nasional, sedangkan 92 persen sisanya dialokasikan untuk haji reguler.

Perkembangan terbaru ini menunjukkan bahwa KPK semakin mendekati pengungkapan aktor utama di balik dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara dalam jumlah besar. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari lembaga antikorupsi tersebut dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas di sektor penyelenggaraan ibadah haji. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan