KY Panggil Tiga Hakim Kasus Tom Lembong Soal Putusan Korupsi Gula
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025)-Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa tiga hakim yang menangani perkara dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, memastikan surat undangan telah dikirim kepada para hakim yang bersangkutan. Ia berharap ketiganya dapat hadir dan memberikan keterangan secara langsung di Gedung Komisi Yudisial. Menurut Mukti, pemeriksaan ini penting untuk menelusuri proses persidangan hingga putusan yang dijatuhkan terhadap Tom Lembong.
Tom Lembong sebelumnya juga hadir memberikan keterangan kepada KY sebagai bagian dari tindak lanjut laporan yang ia ajukan. Ia mengapresiasi langkah KY yang menindaklanjuti laporannya secara terbuka dan profesional.
Tom menegaskan kehadirannya bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab untuk menjawab langsung pertanyaan dari tim pemeriksa.
BACA JUGA:Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke MA Terkait Vonis Kasus Gula Dirinya
BACA JUGA:MA Tegaskan Hakim Kasus Tom Lembong Sudah Bersertifikat Tipikor
Menurut Tom, langkahnya melapor ke KY adalah upaya konstruktif untuk memastikan adanya akuntabilitas di lembaga peradilan. Ia menegaskan perjuangannya bukan semata untuk kepentingan pribadi, tetapi demi tegaknya keadilan yang transparan. “Kalau ada kejanggalan atau ketidakadilan, tidak boleh dibiarkan. Harus ada pertanggungjawaban,” ujarnya.
Laporan yang diajukan Tom berawal dari dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dalam perkara yang menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara terhadap dirinya.
Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Tom bersalah atas korupsi importasi gula tahun 2015–2016 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp194,72 miliar.
Namun, Tom Lembong kemudian menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Melalui keputusan tersebut, seluruh tuduhan pidana terhadapnya dihapus, dan Tom resmi keluar dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025.
Langkah KY memanggil hakim dan mendalami kasus ini menjadi sinyal kuat komitmen lembaga tersebut dalam menjaga integritas peradilan, sekaligus memastikan setiap keputusan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan profesionalitas. (ant)