Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Pemerintah Targetkan Program MBG Jangkau 82,9 Juta Penerima pada Maret 2026

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas dalam Townhall Satu Tahun Kinerja Kemenko Pangan, di Jakarta, Selasa (21/10/2025)-Maria Cicilia Galuh-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah menargetkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menjangkau hingga 82,9 juta penerima pada Maret 2026, seiring rampungnya penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola MBG yang akan segera diterbitkan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, target tersebut realistis karena sistem pelaksanaan dan pengawasan program kini jauh lebih solid. Pemerintah juga memastikan tidak ada satu pun anak yang tertinggal dari manfaat program nasional ini.

“Diperkirakan pada Maret 2026 kita sudah bisa mencapai 82,9 juta penerima, dengan harapan tidak ada risiko satu orang pun tertinggal,” ujar Zulhas di Jakarta, Selasa.

Zulhas yang ditunjuk sebagai ketua tim koordinasi lintas instansi menegaskan bahwa tata kelola dan pengawasan MBG akan dilakukan secara berlapis, dari tingkat pusat hingga desa. Pengawasan di lapangan melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah, dengan dukungan aktif dari puskesmas dan dinas kesehatan setempat.

BACA JUGA:Survei: 22,7 Persen Responden Nilai Program MBG Prabowo-Gibran Paling Bermanfaat

BACA JUGA:BGN Hapus 1.414 Usulan SPPG Tak Berkembang, Buka Peluang Mitra Serius Dukung MBG

Menurutnya, sistem monitoring ini penting agar kualitas makanan yang diberikan tetap sesuai standar gizi yang ditetapkan. Pemerintah ingin memastikan program MBG bukan hanya berjalan luas, tetapi juga efektif mengurangi risiko gizi buruk dan kelaparan di kalangan anak usia sekolah.

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan bahwa Perpres Tata Kelola MBG telah disusun lengkap, termasuk pengaturan mengenai sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar standar operasional.

Sanksi administratif, mulai dari teguran hingga penghentian operasional, akan diberlakukan terhadap SPPG yang terbukti tidak memenuhi ketentuan. Langkah ini diambil agar kualitas pelaksanaan program tetap konsisten dan kredibel di seluruh daerah.

Dengan sistem yang lebih ketat dan koordinasi lintas kementerian yang kuat, pemerintah optimistis program Makan Bergizi Gratis akan menjadi salah satu tonggak penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan ketahanan pangan nasional. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan