Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

DPR Siap Bentuk Lembaga Pengawas ASN Sesuai Putusan MK

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memimpin rapat dengar pendapat bersama mitra komisi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025)-Fath Putra Mulya-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan DPR siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membentuk lembaga independen pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Langkah ini menjadi tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menurut Rifqi, pembentukan lembaga baru itu akan menjadi poin penting dalam revisi UU ASN yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. 

“Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, kita wajib menghadirkan lembaga otonom yang memastikan seluruh proses ASN dari pengangkatan hingga pemberhentian berjalan profesional dan transparan,” ujarnya di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA:MK Minta Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Pengawas Perilaku ASN

BACA JUGA:DPR Buka Peluang P3K Naik Jadi PNS Lewat Revisi RUU ASN 2025

Rifqi menjelaskan, sejak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibubarkan, fungsi pengawasan sistem merit berpindah ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, MK menilai perlu dibentuk lembaga independen baru yang tidak berada di bawah struktur eksekutif agar pengawasan berlangsung objektif.

Komisi II DPR bersama Badan Keahlian DPR kini tengah mengkaji dua aspek utama revisi UU ASN. Pertama, penerapan sistem merit yang konsisten di seluruh wilayah Indonesia tanpa diskriminasi antara ASN pusat dan daerah. Kedua, memastikan setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan strategis di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Ia menegaskan, Komisi II berkomitmen menjaga profesionalitas ASN sesuai semangat putusan MK, termasuk mencegah politisasi birokrasi menjelang Pemilu dan Pilkada. “Niat baik DPR sejalan dengan kehendak Mahkamah Konstitusi: memastikan birokrasi tetap netral dan berbasis merit,” katanya.

Putusan MK tersebut mewajibkan pemerintah dan DPR membentuk lembaga pengawas independen ASN dalam waktu dua tahun. Lembaga ini nantinya berperan mengawasi sistem merit, etika, dan perilaku ASN agar sejalan dengan prinsip profesionalitas dan integritas publik. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan