MK Minta Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Pengawas Perilaku ASN
Majelis hakim konstitusi saat sidang-Iwakum-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk lembaga independen untuk mengawasi sistem merit dan perilaku aparatur sipil negara (ASN) paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan.
Langkah ini merupakan hasil Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang diajukan oleh Perludem, KPPOD, dan ICW.
Putusan tersebut muncul setelah kontroversi penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam UU ASN baru, yang kewenangannya dialihkan ke BKN dan Kementerian PANRB. MK menilai kebijakan itu menimbulkan risiko besar terhadap independensi ASN karena membuka peluang intervensi politik dan benturan kepentingan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, fungsi pengawasan harus berdiri di luar struktur pelaksana dan pembuat kebijakan agar tidak tumpang tindih.
BACA JUGA:DPR Buka Peluang P3K Naik Jadi PNS Lewat Revisi RUU ASN 2025
BACA JUGA:Pemerintah Tak Larang Jualan Produk Non Halal, Wajib Cantumkan Label 'Tidak Halal' di Kemasan
Ia menegaskan bahwa lembaga pengawas independen dibutuhkan sebagai penyeimbang eksternal untuk memastikan sistem merit berjalan transparan, akuntabel, dan profesional. Mekanisme ini juga penting untuk menjaga karier ASN dari tekanan politik dan keputusan sepihak.
“Sebagai bagian dari menjaga kemandirian ASN, mahkamah menilai perlu ada lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan sistem merit, termasuk asas, nilai dasar, serta kode etik dan perilaku ASN,” ujar Guntur.
Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN tidak utuh karena hanya menyebutkan “pengawasan sistem merit” tanpa memperjelas aspek nilai dasar dan kode etik ASN.
Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan berpotensi melemahkan pengawasan. Karena itu, MK menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa pengawasan dilakukan oleh lembaga independen.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pembentukan lembaga independen menjadi kewajiban konstitusional yang harus diselesaikan paling lambat dalam dua tahun. Lembaga itu diharapkan menjadi benteng bagi profesionalisme ASN, sekaligus memastikan reformasi birokrasi tetap berjalan sesuai prinsip meritokrasi dan bebas dari kepentingan politik. (ant/beritasatu)