Sidang Korupsi KONI Belitung Ditunda, Saksi Ahli Kemenkeu Berhalangan Hadir
Terdakwa mantan Ketua KONI Belitung Amin Nurachman dan bendahara Mardani-Istimewa-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung tahun anggaran 2018–2020 ditunda.
Penundaan agenda sidang tersebut disebabkan saksi ahli dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) berhalangan hadir untuk memberikan keterangannya.
Sidang yang seharusnya menghadirkan keterangan ahli dari Kemenkeu tersebut sedianya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang, Kamis (16/10/2025).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Riki Guswandri membenarkan adanya penundaan persidangan perkara korupsi KONI Belitung yang menjerat terdakwa Amin Nurachman dan Mardani.
BACA JUGA:Cegah Kenakalan Pelajar, Bapas Tanjungpandan Hadirkan Inovasi 'Bekisah' Lewat Program Goes To School
“Benar, sidang (pemeriksaan saksi) ditunda karena ahli dari Kementerian Keuangan berhalangan hadir,” kata Riki Guswandri kepada Belitong Ekspres.
Menurut informasi, ketidakhadiran ahli tersebut lantaran adanya rapat dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudi Sadewa.
“Sidang akan dilanjutkan dua minggu ke depan dengan agenda yang sama. Selain itu, pihak terdakwa juga berencana menghadirkan ahli,” jelas Riki.
Sejumlah Saksi Sudah Dihadirkan
Sebelumnya, Kejari Belitung telah menghadirkan sejumlah saksi dalam perkara yang menjerat mantan Ketua KONI Kabupaten Belitung Amin Nurachman dan Bendahara Mardani.
BACA JUGA:Pemdes Aik Ketekok Bantu Pelajar Berprestasi Kurang Mampu dengan Peralatan Sekolah
Beberapa saksi di antaranya merupakan pejabat dan mantan pejabat daerah, seperti mantan Sekda Belitung Hendra Caya, mantan Kepala Dispora Belitung Soebagyo, dan Djayusman.
“Serta beberapa saksi lainnya yang menjabat di Belitung pada saat dugaan kasus tersebut terjadi,” ungkap Riki.
Selain para pejabat, pihak Kejari juga menghadirkan pengurus cabang olahraga (pengcab) sebagai saksi dalam agenda pemeriksaan sebelumnya.