Menteri PKP Sebut Bunga Rumah Subsidi Tidak Naik, Kuota FLPP Naik 350 Ribu Unit
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menjawab pertanyaan wartawan setelah bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membahas sektor perumahan di Kementerian PKP, Jakarta, Selasa (14/10/2025). Menteri PKP-Aji Cakti-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara memastikan bahwa suku bunga rumah subsidi tetap 5 persen berkat dukungan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ara menyebut kebijakan itu menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mempercepat realisasi program perumahan rakyat.
Ia menegaskan, tahun depan pemerintah menyiapkan kuota 350.000 unit rumah subsidi dan menambah alokasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk 400.000 unit rumah. Tahun ini, program BSPS telah menyentuh sekitar 45.000 unit rumah yang direnovasi melalui skema bantuan langsung pemerintah.
Ara juga menargetkan penyerapan anggaran Kementerian PKP mencapai 96 persen hingga akhir 2025. “Kita ingin pastikan seluruh anggaran benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan rumah layak,” ujarnya di Jakarta.
Menkeu Purbaya menyambut baik kerja sama lintas kementerian tersebut. Ia menilai sinergi yang solid antara lembaga pemerintah akan mempercepat penyelesaian hambatan di sektor perumahan. “Aturannya kita yang buat, jadi kalau koordinasi berjalan lancar, semua bisa cepat selesai,” kata Purbaya.
BACA JUGA:PKP Ajak UMKM Milenial dan Gen Z Manfaatkan Kredit Program Perumahan
BACA JUGA:Menteri PKP Targetkan 500 Ribu Rumah Subsidi 2026, Tekan Backlog Perumahan 9,9 Juta Unit
Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi andalan pemerintah dalam menyediakan rumah layak dengan bunga rendah, uang muka ringan, dan tenor panjang. Skema ini memberi akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah pertama.
Selain itu, pemerintah juga terus memperkuat program BSPS untuk menekan angka rumah tidak layak huni yang masih mencapai 26,9 juta unit secara nasional.
Ara menambahkan, kebijakan Presiden yang membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), percepatan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta peningkatan kuota FLPP menjadi 350 ribu unit merupakan langkah konkret untuk memperluas akses kepemilikan rumah rakyat. (ant)