7 Pemuda Pesta Tembakau Gorila di Kota Pangkalpinang, 3 di Antaranya Berstatus Pelajar

7 pemuda terjaring karena terlibat dalam pesta Tembakau Gorila di depan Kantor Camat Taman Sari Kota Pangkalpinang --

Antoni juga menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan dan pengamanan barang bukti, ketujuh pemuda tersebut dites urine. Hasilnya, mereka semua dinyatakan positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) atau senyawa sejenis yang terdapat dalam ganja.

"Selain itu, salah satu dari mereka yang bernama Deva Winanda juga ditemukan mengandung THC, amfetamin, dan metamfetamin dalam urinenya," tambah Antoni.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang penanganan penyalahgunaan narkotika, korban penyalahguna dan pecandu narkotika harus direhabilitasi secara medis.

BACA JUGA:Habitat Makin Terancam, Buaya di Babel Makin Ganas Serang Manusia

BACA JUGA:Komisi 1 DPRD Babel Kunjungi SMAN Sumsel, Pelajari Akreditasi A Sempurna

Lebih lanjut, Antoni menambahkan bahwa mereka yang hasil tes urinenya positif narkotika dengan berat di atas lima gram wajib menjalani rehabilitasi. 

"Jadi ketujuh pemuda yang hasil tes urinenya positif narkotika akan diserahkan ke pihak Rehabilitasi Royke Foundation, sedangkan satu orang yang urinenya negatif akan dikembalikan kepada orangtuanya," tutup Antoni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan