Jadwal Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Belitung, 2 Tersangka Resmi Dipindahkan ke Lapas Pangkalpinang
Tersangka korupsi mantan Ketua KONI Belitung Amin Nurrahman dan mantan Bendahara KONI Belitung Mardani dibawa ke Pangkalpinang-Istimewa-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung kini memasuki tahap baru.
Dua tersangka utama dalam kasus ini, yakni mantan Ketua KONI Belitung Amin Nurrahman dan mantan Bendahara KONI Belitung Mardani, dipastikan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang pada akhir Agustus 2025 mendatang.
Saat ini, kedua tersangka telah dipindahkan ke Lapas Kelas II A Pangkalpinang, setelah sebelumnya ditahan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Pemindahan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 28 Agustus 2025.
Penetapan Tersangka dan Jeratan Hukum
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2025 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. Mereka diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah KONI yang berlangsung sejak tahun anggaran 2016 hingga 2020.
BACA JUGA:Tambah Lagi Putra Belitong Jadi Profesor di Unpad, Bicara Keadilan Ruang dan Lingkungan
Dalam kasus ini, Amin dan Mardani dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Pasal 132 ayat 1 dan 2 Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 4 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kerugian Negara Rp4 Miliar dari Hibah Rp15 Miliar
Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp4 miliar. Dana tersebut merupakan bagian dari total hibah sebesar Rp15 miliar yang digelontorkan oleh Pemerintah Daerah Belitung untuk KONI pada periode 2016 hingga 2020.
Penyimpangan terendus sejak tahun 2018, tepatnya pada pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Kabupaten Bangka dengan penggunaan anggaran bonus atlet.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan pada 2020 hingga 2022 kemudian menemukan banyak penyalahgunaan dalam pengelolaan dana hibah KONI.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Bansos Kemensos: KPK Umumkan Lima Tersangka
Kepala Kejari Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. “Kasus korupsi dana hibah KONI ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4 miliar, dari pengelolaan dana hibah mulai 2016 sampai dengan 2020,” tegas Bagus.
Sidang Perdana 28 Agustus 2025