Selain Ronald Tannur, Shane Lukas dan John Kei Juga Dapat Remisi
Gregorius Ronald Tannur-Indrianto Eko Suwarso-Antara
BELITONGEKSPRES.COM - Sebanyak 1.519 narapidana di Lapas Salemba, Jakarta, mendapat remisi pada momentum HUT ke-80 Republik Indonesia. Pengurangan masa pidana ini mencakup berbagai kasus pidana, termasuk sejumlah nama yang selama ini menjadi sorotan publik.
Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat, dari jumlah tersebut, ada 974 narapidana kasus narkotika, 16 kasus korupsi, 512 kasus kriminal umum, dua kasus perdagangan manusia, dan 15 kasus pencucian uang. Tidak ada narapidana kasus terorisme yang memperoleh remisi pada peringatan 17 Agustus 2025.
Beberapa sosok menonjol yang mendapatkan remisi antara lain Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang berujung kematian, yang memperoleh pengurangan satu bulan.
Shane Lukas Lumbantoruan, terpidana kasus penganiayaan, mendapat remisi tiga bulan. Sementara itu, John Refra atau John Kei menerima pengurangan masa pidana selama empat bulan.
BACA JUGA:Terjerat Kasus Pembunuhan, Ronald Tannur Kantongi Remisi 4 Bulan
BACA JUGA:Hampir Separuh Anggaran Pendidikan 2026 Tersedot MBG, JPPI Desak Evaluasi
Selain itu, 1.555 narapidana di Lapas Salemba juga memperoleh remisi dasawarsa. Jumlah tersebut terdiri atas 1.033 narapidana kasus narkotika, 20 kasus korupsi, 483 kasus kriminal umum, tiga kasus human trafficking, serta 16 kasus pencucian uang.
Dalam kategori remisi dasawarsa ini, nama Ronald Tannur kembali masuk daftar dengan pengurangan hukuman 90 hari. Shane Lukas dan John Kei juga memperoleh pengurangan masa pidana yang sama. (beritasatu)