Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Terjerat Kasus Pembunuhan, Ronald Tannur Kantongi Remisi 4 Bulan

Gregorius Ronald Tannur--Antara

BELITONGEKSPRES.COM - Narapidana kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, mendapat remisi saat peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Ia memperoleh remisi umum satu bulan serta remisi dasawarsa tiga bulan.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan hal wajar sesuai aturan. 

“Hak ini berlaku bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan,” ujar Rika, Senin 18 Agustus.

BACA JUGA:HUT ke-80 RI: Presiden Prabowo Berbaur dengan Masyarakat di Pesta Rakyat Monas

BACA JUGA:Hampir Separuh Anggaran Pendidikan 2026 Tersedot MBG, JPPI Desak Evaluasi

Kasus Ronald Tannur sempat menuai sorotan setelah Pengadilan Negeri Surabaya membebaskannya. Namun, putusan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang kemudian menjatuhkan vonis lima tahun penjara. MA menyatakan Ronald bersalah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan