DPRD Belitung Panggil Dinas dan Pihak Terkait, Tindaklanjuti Pro Kontra Tambak Udang Pulau Seliu
Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori--
“Untuk informasi lebih lanjut mengenai perizinan, kami menyarankan untuk menghubungi DPMPTSPP Belitung. Saat ini, kami belum dapat memberikan keterangan lebih jauh,” ujar Firdaus Zamri, Rabu, 13 Maret 2024.
BACA JUGA:Pro Kontra Tambak Udang di Pulau Seliu Terus Berlanjut, Kini Muncul Petisi Tandingan Dukungan
Menurut Firdaus Zamri, Dinas Perikanan Belitung memang telah mengetahui adanya rencana pembukaan atau pembangunan tambak udang Vaname di Pulau Seliu melalui pemberitaan berbagai media.
Namun, Firdaus Zamri menegaskan bahwa urusan perizinan usaha tidak berada dalam ranah Dinas Perikanan. Melainkan di bawah wewenang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian (DPMPTSPP) Belitung.
“Kami bertanggung jawab atas aspek teknis seperti spesifikasi kolam tambak, sumber benih udang, dan penggunaan obat-obatan. Adapun perizinan usaha umumnya diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS),” terang Firdaus.
Firdaus menambahkan bahwa terkait kesesuaian tata ruang untuk lokasi pembangunan tambak udang, hal itu juga memerlukan keterlibatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Belitung.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi atau aktivitas resmi dari pihak perusahaan terkait rencana tersebut. “Kami hanya memiliki wewenang dalam hal teknis pembangunan tambak,” imbuh Firdaus.
Apabila ada isu terkait limbah, maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup Belitung. Tapi, Firdaus mengakui potensi Pulau Seliu untuk pengembangan budidaya udang Vaname.
“Pulau Seliu memiliki kondisi pesisir dan kualitas air yang mendukung untuk budidaya udang. Kami percaya bahwa jika ada investor yang berminat, mereka akan melakukan penilaian dan studi kelayakan sebelum memulai investasi,” pungkasnya. (dod/ant)