Penumpang Pengancam Bom Diblacklist Lion Air dan Diproses Hukum
Polisi memeriksa penumpang Lion Air yang mengancam bawa bom ke dalam pesawat-Polresta Bandara Soetta-Antara-HO
BELITONGEKSPRES.COM - Manajemen Lion Air menegaskan akan memasukkan nama Herman (42), penumpang asal Pematang Siantar, ke dalam daftar hitam (blacklist) karena mengaku membawa bom saat penerbangan JT-308 rute Jakarta–Kualanamu. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Lion Air, Yuridio Tirta, di Tangerang, Senin 4 Agustus.
Ia menyebutkan bahwa keputusan blacklist masih menunggu hasil proses pidana yang tengah berjalan. Namun langkah ini merupakan komitmen perusahaan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan penerbangan komersial.
Aksi penumpang yang mengaku membawa bom telah menimbulkan kepanikan dan memicu keterlambatan penerbangan selama lebih dari tiga jam. Pesawat Boeing 737-9 dengan registrasi PK-LRH yang mengangkut 184 penumpang terpaksa melakukan return to apron (RTA) untuk pemeriksaan keamanan.
Dampak dari insiden ini tak hanya memengaruhi penerbangan tersebut, tetapi juga berpotensi menciptakan efek domino keterlambatan pada jadwal lainnya. Yuridio menyebut bahwa boarding ulang baru dilakukan satu jam setelah jadwal aktual keberangkatan pukul 17.35 WIB.
BACA JUGA:Teriak Bawa Bom di Pesawat, Penumpang Lion Air Jalani Tes Kejiwaan di RS Polri
BACA JUGA:Ngaku Bawa Bom, Penumpang Pesawat Lion Air Ditetapkan Tersangka
Hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya benda mencurigakan. Lion Air kemudian melanjutkan penerbangan menggunakan pesawat pengganti Boeing 737-900ER dengan registrasi PK-LSW dan berhasil mendarat di Bandara Internasional Kualanamu pada hari yang sama.
Sementara itu, tim Otoritas Keamanan Bandara Soekarno-Hatta telah menetapkan Herman sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 437 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman hukuman pidana delapan tahun penjara. (ant)