PPATK Bekukan Sementara 140 Ribu Rekening Dormant, Nilainya Tembus Rp 428 Miliar
Ilustrasi nasabah bertransaksi lewat ATM. PPATK bakal memblokir rekening dormant-Dragana_Gordic-freepik
BELITONGEKSPRES.COM - Lebih dari 140 ribu rekening bank di Indonesia dibekukan sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setelah ditemukan tidak aktif selama lebih dari 10 tahun. Total dana mengendap dalam rekening dormant tersebut mencapai Rp 428,6 miliar, tanpa ada pembaruan data nasabah sejak lama. Kondisi ini membuka celah besar bagi praktik pencucian uang, transaksi ilegal, dan kejahatan finansial lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat maupun stabilitas perekonomian nasional.
Menurut Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, kebijakan penghentian sementara transaksi ini berlaku sejak 15 Mei 2025 dan dilakukan berdasarkan data perbankan per Februari 2025.
Langkah ini diambil untuk melindungi hak nasabah, mencegah penyalahgunaan dana, serta mendorong perbankan melakukan verifikasi data nasabah secara menyeluruh.
PPATK menekankan pentingnya pengkinian data sebagai bentuk tanggung jawab perbankan dan nasabah. Jika identitas dan kepemilikan rekening terverifikasi dengan benar, rekening dapat diaktifkan kembali. Selama ini, banyak rekening dorman dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal tanpa sepengetahuan pemiliknya, termasuk dalam jaringan narkotika, transaksi korupsi, jual beli rekening bodong, hingga peretasan dan penggunaan nominee sebagai pemilik palsu.
BACA JUGA:Banyak Ditemukan Rekening Dormant, Kemensos Gandeng PPATK Salurkan Bansos
BACA JUGA:OJK Perketat Pengawasan, Bank Diminta Waspadai Rekening Dormant untuk Judi Online
PPATK juga menemukan bahwa sebagian dana pada rekening dorman kerap ditarik secara tidak sah, baik oleh oknum internal bank maupun pihak luar. Kondisi ini semakin rawan terjadi pada rekening yang datanya tidak pernah diperbarui, sehingga identitas pemilik sulit dilacak.
Di sisi lain, rekening tidak aktif tetap dikenakan biaya administrasi oleh pihak bank. Akibatnya, banyak rekening yang saldo akhirnya habis dan ditutup secara otomatis.
Untuk nasabah yang merasa rekeningnya terkena penghentian sementara, PPATK menyediakan formulir pengajuan keberatan melalui tautan bit.ly/FormHensem. Setelah pengajuan, bank dan PPATK akan melakukan proses review dengan durasi maksimal hingga 20 hari kerja, tergantung kelengkapan data dan hasil verifikasi.
Status rekening dapat dicek secara mandiri melalui layanan perbankan seperti ATM, mobile banking, atau langsung ke kantor cabang terdekat. PPATK menegaskan bahwa langkah ini penting demi menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan mencegah sistem perbankan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. (jpc)