Kejati Babel Geledah Rumah Orang Tua Cukong Timah, Dua Kendaraan Diamankan
Penggeledahan oleh Tim Kejati Babel di Rumah Cukong Timah Belinyu (ist)--
Sebelumnya, Ryan telah ditahan oleh penyidik Pidsus dalam kasus penambangan ilegal di pantai Bubus, Belinyu, yang merugikan negara sebesar Rp 16 miliar.
Ryan ditangkap saat dalam perjalanan menuju bandara di jalan desa Cit, ketika hendak kabur ke Jakarta bersama kedua orang tuanya.
Mobil Fortuner dengan plat nomor B 2788SJJ dan uang sebesar Rp 24 juta juga telah disita oleh penyidik. Kerugian negara sebesar Rp 16 miliar menjadi fokus dalam kasus ini.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.
BACA JUGA:Kontroversi Agama Baru, Dosen Sabar Nababan Klaim Sebagai Tuhan
BACA JUGA:Pertamina Jamin Ketersediaan Energi di Babel Aman untuk Ramadan 2024
Jo undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.