Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Ribuan Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan Beltim Disita Negara, Ini Penjelasan Satgas PKH

Satgas PKH saat melakukan pemasangan plang penguasaan kembali lahan perkebunan sawit di kawasan hutan Kabupaten Beltim-Istimewa-

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil melakukan penguasaan kembali atas kawasan hutan di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) yang selama ini telah digunakan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit. 

Total luas lahan yang berhasil dikuasai kembali (disita) negara mencapai 1.098,89 hektare tersebar di sejumlah titik dalam wilayah administrasi Kabupaten Beltim, Provinsi kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Langkah penguasaan kembali ini dilakukan melalui pemasangan plang oleh Tim Satgas PKH pada lokasi-lokasi yang telah melalui proses verifikasi, sejak kemarin Senin hingga hari ini, Selasa (29/7/2025).

Pemasangan plang ini sesuai dengan Perpres nomor 5 tahun 2025 dan dilakukan sebagai penanda bahwa area tersebut merupakan kawasan hutan yang secara hukum berada dalam penguasaan negara, bukan untuk kepentingan komersial atau korporasi.

BACA JUGA:Penyelundupan 50 Timah Rp10 Miliar dari Belitung ke Bangka Terbongkar, Disamarkan Jadi Sagu

BACA JUGA:Polda Diminta Transparan Usut 4,95 Ton Timah Ilegal, Mustahil Hanya 1 Tersangka

Tim Satgas PKH yang bertugas di lapangan terdiri dari unsur lintas lembaga sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. 

Unsur tersebut antara lain berasal dari Kejaksaan, TNI, BPKP, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pengelolaan Kawasan Hutan (BPKH), Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPHL), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung Timur (Beltim), Rita Susanti melalui Kasi Intel Kejari Beltim, Bayu Utomo turut mendampingi proses penguasaan kembali di lapangan.

Bayu Utomo menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum berbasis pemulihan hak negara atas aset-aset yang secara legal masuk dalam kawasan hutan.

BACA JUGA:Wagub Babel Ajak Warga Jaga Mangrove: Benteng Alam yang Menyelamatkan Masa Depan

BACA JUGA:Cegah Bullying Sejak Dini, Bupati Beltim Ingatkan Guru Lebih Peduli dan Proaktif Awasi Siswa

“Negara harus hadir dalam mengamankan dan mengelola aset-asetnya. Kawasan hutan bukan untuk dimanfaatkan secara ilegal atau diubah peruntukannya tanpa proses hukum yang sah. Satgas PKH bekerja sesuai mandat, dan kami pastikan penegakan hukumnya dilakukan secara tegas namun tetap terukur,” kata Bayu kepada Belitong Ekspres.

Dia juga menyampaikan bahwa keterlibatan berbagai unsur dalam Satgas PKH menjadi bentuk sinergi antarlembaga untuk menjamin transparansi, akurasi data, dan kekuatan hukum dari setiap tindakan yang dilakukan di lapangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan