Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Tak Perlu Panik, Masyarakat Miskin yang Tercoret dari PBI JKN Bisa Ajukan Reaktivasi

Menko PM Muhaimin Iskandar usai memimpin rapat tingkat menteri (RTM) terkait Sekolah Rakyat, di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Selasa (8/7)--Humas Kemenko PM

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah memastikan masyarakat kurang mampu yang namanya dicoret dari daftar penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) tetap bisa memperoleh haknya. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa reaktivasi kepesertaan dapat diajukan langsung ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen persyaratan untuk verifikasi.

Penegasan ini disampaikan Muhaimin saat berdialog dengan warga di Pondok Pesantren Gedongan, Cirebon, Jawa Barat. Ia menekankan bahwa masyarakat miskin tetap berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang dibiayai negara. Jika merasa dicoret secara tidak tepat, mereka dapat menyampaikan keberatan kepada pihak terkait, termasuk Dinas Sosial.

Langkah ini merupakan bagian dari proses sinkronisasi data yang sedang dilakukan pemerintah melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana diamanatkan oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Proses pembaruan data tersebut akan dilakukan secara berkala oleh BPS setiap tiga bulan untuk memastikan akurasi dan ketepatan sasaran bantuan.

Muhaimin juga memastikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian dan pemerintah daerah agar reaktivasi berlangsung sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Tujuannya adalah agar tidak ada masyarakat miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena masalah administratif atau data yang belum diperbarui.

BACA JUGA:Kejagung Panggil Google dan Telkom dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun

BACA JUGA:Perayaan HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Logo dan Tema Segera Diumumkan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, menyatakan bahwa perubahan daftar PBI JKN merupakan imbas dari proses pemutakhiran data secara nasional. Ia menegaskan, peserta yang membutuhkan layanan kesehatan tidak perlu khawatir. Jika memang terbukti layak, status kepesertaan dapat segera diaktifkan kembali.

Sebagai catatan, pada periode Mei hingga Juni 2025, terdapat lebih dari 8,2 juta peserta yang dicoret dari daftar penerima PBI JKN. Mereka digantikan oleh masyarakat dari kelompok Desil 1 DTSEN, terutama yang tergolong miskin ekstrem. Meski demikian, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat yang terdampak untuk mengajukan reaktivasi dengan proses yang relatif mudah.

Langkah ini menjadi sinyal penting bahwa negara hadir dan menjamin hak-hak kesehatan warganya, terutama mereka yang berada di lapisan paling rentan. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan