Tom Lembong Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Gula
Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025)-Agatha Olivia Victoria-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Perdagangan. Penegasan itu disampaikan langsung dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
"Sejak awal, Kejaksaan Agung tidak pernah menuduh saya menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, dari siapa pun, dan kapan pun," ujar Tom Lembong. Ia menambahkan bahwa tuduhan dalam perkara ini tidak ditujukan kepadanya, baik sebelum, selama, maupun setelah menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Dalam persidangan, Tom juga mengungkap bahwa Kejagung telah meminta sejumlah pelaku industri gula swasta nasional untuk menyetor jaminan dana tunai sebesar Rp565 miliar. Dana tersebut ditetapkan sebagai bentuk tanggung jawab apabila terbukti terjadi kerugian negara dalam proses impor gula nasional pada periode 2015–2016.
Namun, Tom menekankan bahwa dirinya tidak termasuk dalam daftar pihak yang diminta untuk menyetor jaminan tunai tersebut. "Saya tidak diminta menyetor apa pun. Jadi tudingan kerugian negara itu bukan kepada saya, melainkan kepada industri gula swasta nasional yang menjual gula ke PT PPI dengan harga terlalu tinggi, serta membayar bea masuk dan pendapatan negara lebih rendah dari seharusnya," ujarnya.
BACA JUGA:Otorita Tegaskan Berkunjung ke IKN Gratis, Pungutan Liar akan Ditindak Hukum
BACA JUGA:KPK Periksa Kepala BPKH Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dalam kasus ini, Tom Lembong dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar karena menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian.
Lebih lanjut, surat impor tersebut diduga diberikan kepada perusahaan yang seharusnya tidak memiliki izin untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena mereka termasuk kategori perusahaan rafinasi, bukan produsen konsumsi.
Selain itu, Tom Lembong juga disebut tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula. Sebagai gantinya, ia menunjuk sejumlah koperasi, seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri, untuk menjalankan fungsi tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, Tom dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tom Lembong kini menanti vonis pengadilan, namun tetap konsisten menyatakan tidak bersalah dan menegaskan dirinya tak pernah terlibat dalam praktik yang dituduhkan. (antara)