Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Privatisasi Pulau di Indonesia

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan tidak ada undang-undang yang mendukung privatisasi pulau-ATR-jawapos

BELITONGEKSPRES.COM - Isu penjualan pulau-pulau kecil Indonesia kembali ramai di sejumlah situs asing dan menimbulkan keresahan publik. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan praktik tersebut.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyatakan dengan tegas bahwa memprivatisasi sebuah pulau secara keseluruhan adalah hal yang tidak mungkin dilakukan di Indonesia. “Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” ujarnya, Kamis 3 Juli

Regulasi terkait pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Aturan tersebut membatasi pemanfaatan maksimal hanya 70% dari total luas pulau oleh perorangan atau badan hukum. Sisanya, 30% wajib digunakan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang tetap dikuasai negara.

“Pemanfaatannya sudah diatur. Tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memungkinkan seseorang atau satu badan hukum menguasai seluruh pulau kecil,” jelas Harison lagi.

BACA JUGA:Dapat Suntikan Dana, Garuda Indonesia Bakal Borong Hingga 75 Pesawat Boeing dari AS

BACA JUGA:BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut, Waspada Saat Libur Sekolah

Ia juga mencermati bahwa informasi mengenai penjualan pulau-pulau di Indonesia sebagian besar disebarkan melalui situs asing, dan belum ada verifikasi resmi terhadap pihak-pihak yang mengunggahnya. “Situs-situs itu milik luar negeri. Belum tentu yang memposting orang Indonesia. Bisa jadi orang luar juga,” tambahnya.

Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi semacam ini. Harison meminta publik tidak mudah percaya pada klaim kepemilikan atau penawaran penjualan pulau yang tersebar di internet tanpa dasar hukum yang jelas.

Lebih lanjut, ia berharap diskursus ini menjadi momentum bagi instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan dalam menjaga kedaulatan wilayah, serta perlindungan hak atas tanah yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan