Hendrya Sylpana

Anak Bos Tambang Timah Babel Ditangkap, Saat Berusaha Kabur Bersama Orang Tua

Penangkapan Ryan Susanto, anak dari seorang bos tambang di Belinyu, yang dilakukan Tim Kejati Babel. (Ist)--

Pada bulan Januari 2023, terduga pelaku yang diidentifikasi sebagai Ryan Susanto dan Pipin dilaporkan telah melakukan pengrusakan terhadap kawasan Hutan Lindung Belinyu yang terletak di pantai Bubus, Kabupaten Bangka. 

Mereka diduga melakukan tindakan ini dengan tujuan untuk melakukan penambangan timah. Kegiatan penambangan ini oleh Ryan dan Pipin dilaporkan dimulai sekitar bulan Februari atau Maret 2023 dan berlangsung hingga bulan Juni 2023.

Dalam melakukan penambangan di Pantai Bubus, Ryan dan Pipin menggunakan dua unit mesin dompeng dengan ukuran 38 dan 41. Mereka juga mempekerjakan sekitar 6 hingga 7 orang dari masyarakat setempat, dengan hasil produksi mencapai maksimal 40 kg per hari.

Luas area penambangan yang dilakukan oleh Ryan dan Pipin diperkirakan telah bertambah secara signifikan. Dari data yang diperoleh, luas area penambangan pada tahun 2022 sekitar 1,63 hektar, yang meningkat menjadi 6,71 hektar pada tahun 2023. Selain itu, dampak dari kegiatan penambangan ini juga telah meluas hingga mencapai 10,5 hektar akibat dari sedotan air yang mereka lakukan.

BACA JUGA:Dua Kali Perpanjangan Waktu Tak Selesai, Pembangunan Gedung BPS Basel Terancam Putus Kontrak

BACA JUGA:Kejagung Periksa 3 Pegawai PT RBT Terkait Korupsi Timah

Penting untuk dicatat bahwa penambangan ini dilakukan tanpa adanya izin resmi dari pihak berwenang, yang menimbulkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar 16 miliar rupiah.

Pada Kamis, 7 Maret 2024, tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan penetapan tersangka terhadap Ryan Susanto, yang diketahui telah menghindari pemanggilan tim penyidik dan diduga berusaha melarikan diri ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air. 

Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT712/L.9/Fd.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024, tim penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka di depan SPBBU Kayu Arang, Kecamatan Belinyu.

Ryan Susanto dijerat dengan dakwaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah Babel, Penyidikan Ungkap Fakta Mengejutkan

BACA JUGA:Konflik Buaya-Manusia di Babel Makin Meningkat, Ada 127 Kasus Dalam 5 tahun

Sementara itu, dakwaan subsidiernya meliputi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sama-sama diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penangkapan Ryan Susanto dilakukan oleh penyidik dengan mempertimbangkan keadaan yang mengindikasikan bahwa tersangka berpotensi untuk melarikan diri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan