Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Diperiksa 12 Jam, Nadiem Makarim Tegaskan Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

MantanMendikbudristek Nadiem Makarim, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (23/6)-Muhammad Ridwan-JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menegaskan bahwa dirinya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang saat ini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diperiksa 12 Jam di Gedung Bundar Kejagung

Nadiem menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin 23 Juni. Pemeriksaan berlangsung selama hampir 12 jam, dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada 20.50 WIB.

Usai pemeriksaan, Nadiem menyampaikan apresiasinya kepada Kejagung karena telah menjalankan proses hukum secara profesional dan menjunjung asas keadilan.

BACA JUGA:Prabowo Berencana Bentuk Lembaga Baru Lagi, Pakar Ingatkan Risiko

BACA JUGA:Nadiem Makarim Diperiksa 8 Jam Lebih Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

"Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejagung yang telah menjalankan proses hukum dengan baik, mengedepankan transparansi dan asas praduga tak bersalah," ujar Nadiem.

Kooperatif dan Patuh Hukum

Nadiem juga menegaskan sikapnya yang kooperatif dalam mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), terutama dalam rangka menjernihkan dugaan korupsi senilai Rp 9,9 triliun terkait pengadaan laptop untuk kebutuhan pendidikan.

"Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama," kata Nadiem.

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun

Kasus ini mencuat sejak Jampidsus Kejagung membuka penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2020. Total anggaran dalam proyek tersebut mencapai Rp 9,9 triliun dan diduga tidak sesuai spesifikasi maupun realisasi.

BACA JUGA:Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

BACA JUGA:KKP Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Bisa Diperjualbelikan, Hanya Bisa Dimanfaatkan Sesuai Aturan

Dalam pengembangan kasus, penyidik turut memeriksa dan menggeledah apartemen dua mantan Staf Khusus Mendikbudristek, yakni FH dan JT, yang diduga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Namun, keduanya sempat mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya dicekal ke luar negeri oleh Kejagung.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek menjadi perhatian publik karena melibatkan anggaran triliunan rupiah. Meskipun diperiksa selama 12 jam, Nadiem Makarim menegaskan dirinya masih sebagai saksi dan menyatakan siap bekerja sama dalam proses hukum. Kejagung masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak, termasuk mantan stafsus yang kini dicekal. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan