Kasus Tambang Timah Ilegal: Kejari Belitung Menang Kasasi di Mahkamah Agung
Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro-Istimewa-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Perkembangan terbaru dalam kasus tambang timah ilegal di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menjadi sorotan publik.
Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung terhadap terdakwa Albet Arizona alias Aloy, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan.
Dalam putusan kasasi tersebut, Aloy dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan serta denda sebesar Rp 10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Putusan ini menjadi penting karena Mahkamah Agung menilai bahwa Aloy terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengangkutan mineral tanpa izin.
BACA JUGA:Gapabel Desak Jaksa dan Polres Belitung, Tangkap Cukong Tambang Timah Ilegal
Aloy tidak memiliki izin resmi seperti IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), maupun SIPB (Surat Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara) saat mengangkut pasir timah.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, dan/atau Pasal 105 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kejaksaan Ajukan Kasasi Setelah Vonis Bebas
Sebelumnya, pada sidang vonis yang digelar Kamis, 22 Agustus 2024, Pengadilan Negeri Tanjungpandan memutuskan untuk membebaskan Aloy dari seluruh dakwaan.
Vonis ini mengejutkan publik, mengingat sebelumnya Kejari Belitung telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:Timah Ilegal Rugikan Negara Rp743 Miliar, LSM INTEL Desak Kejagung Turun ke Belitung
Majelis hakim PN Tanjungpandan menilai bahwa Aloy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.
Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan seketika dari tahanan, dipulihkan hak-haknya dalam kedudukan hukum, serta agar barang bukti dikembalikan dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Respons Kejaksaan dan Langkah Selanjutnya