Waspada Penipuan! Pupuk Bersubsidi Tak Dijual Online, Hanya untuk Petani Terdaftar
Ilustrasi - Pekerja menaikkan pupuk ke truk untuk dilakukan pendistribusian-Pupuk Kujang-ANTARA/HO
BELITONGEKSPRES.COM - Di tengah pesatnya penggunaan media sosial oleh masyarakat, sejumlah pihak tak bertanggung jawab memanfaatkannya untuk menyebarkan informasi menyesatkan. Salah satunya adalah penjualan pupuk bersubsidi secara online yang marak bermunculan, terutama di platform seperti TikTok, Facebook, dan Instagram.
Menanggapi fenomena ini, PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan bahwa penebusan pupuk bersubsidi hanya bisa dilakukan oleh petani yang telah terdaftar, dan pembelian hanya sah melalui kios resmi yang ditunjuk perusahaan.
Dengan kata lain, segala bentuk penawaran pupuk bersubsidi di luar jalur resmi, apalagi melalui akun media sosial, dipastikan sebagai bentuk penipuan.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menyampaikan bahwa akun-akun yang mengatasnamakan Pupuk Indonesia atau anak perusahaannya dan menjual pupuk bersubsidi dengan harga di bawah ketentuan adalah palsu.
BACA JUGA:KKP Tambah Daftar Eksportir ke Korea, 660 UPI Kini Siap Pasok Pasar Global
BACA JUGA:Dorong Energi Terbarukan, Bahlil Minta PLN Bangun PLTP 40 MW di Maluku
Salah satu contohnya adalah akun TikTok bernama @pt.petrokimia.id yang mencantumkan harga pupuk lebih rendah dari Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi. Padahal, akun resmi milik Petrokimia Gresik yang digunakan untuk edukasi hanyalah @petrokimiagresik.
Wijaya mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan penawaran semacam itu dan selalu memverifikasi informasi sebelum melakukan pembelian.
Ia juga mengimbau petani agar menggunakan produk pupuk asli dari Pupuk Indonesia karena kualitasnya terjamin, telah melalui uji laboratorium, dan penggunaannya akan berkontribusi secara nyata terhadap produktivitas pertanian nasional.
Ia juga mengingatkan adanya modus lain berupa pupuk tiruan yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berdampak buruk terhadap hasil panen.
Karena itu, Pupuk Indonesia sudah secara tegas melarang distributor dan kios binaannya menjual pupuk semacam itu, sebagaimana tertuang dalam Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP).
BACA JUGA:Indonesia Pilih Jalur Diplomasi Hadapi Kebijakan Tarif Impor AS
BACA JUGA:DPR Minta Pemerintah Jaga UMKM di Tengah Kebijakan Tarif Impor AS
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), dan pembudidaya ikan yang tergabung dalam kelompok tani (Poktan), dengan komoditas terbatas seperti padi, jagung, kedelai, kopi, singkong, dan lainnya. Proses penebusannya pun kini semakin mudah: cukup membawa KTP ke kios resmi.