Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, Dengan Bukti Sabu 3,50 Gram
Editor: Yudiansyah
|
Rabu , 21 Feb 2024 - 22:29
![](https://belitongekspres.bacakoran.co/upload/2bae83bfcd0c150216ed429c6bf89098.jpg)
Residivis kasus narkotika Rhinandy (33)--
Antoni menambahkan bahwa Nandy kini harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.