UKEN Kembali Digelar Setelah Dua Tahun Vakum, INI Tegaskan Pentingnya Integritas Calon Notaris
KOMPETENSI: Ketua Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Risbert Sulini Soeleiman SH MH saat pembukaan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) di kantor Kementerian Hukum--Kemenkum
BELITONGEKSPRES.COM - Setelah dua tahun tertunda akibat dualisme kepemimpinan, Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) akhirnya kembali diselenggarakan sebagai syarat wajib bagi calon notaris di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan izin pelaksanaan UKEN setelah kepemimpinan Ikatan Notaris Indonesia (INI) kembali stabil di bawah Ketua Umum Irfan Ardiansyah, yang resmi ditetapkan untuk periode 2023-2026.
Ujian perdana pasca-vakum ini digelar di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu 15 Maret, dengan diikuti 600 peserta. Tes yang mencakup ujian tertulis dan lisan berlangsung sejak pagi hingga sore hari.
Ketua Dewan Kehormatan Pusat (DKP) INI, Risbert Sulini Soeleiman, menekankan bahwa UKEN kali ini menjadi bukti bahwa tidak ada lagi perpecahan dalam organisasi notaris.
BACA JUGA:Mendukbangga Tekankan Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis untuk Ibu dan Balita
BACA JUGA:KAI Prediksi Lonjakan Penumpang di Stasiun Pasar Senen Mulai 22 Maret
"Kami ingin memastikan bahwa hanya ada satu wadah resmi bagi notaris di Indonesia. Dengan adanya UKEN ini, mari kita bersatu kembali untuk kepentingan bersama," ujar Risbert dalam sambutannya pada Jumat 14 Maret.
Sementara itu, Ketua Umum INI, Irfan Ardiansyah, mengingatkan bahwa ujian ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari pembentukan karakter calon notaris.
"Kejujuran adalah pilar utama dalam profesi ini. Apa yang dikerjakan hari ini akan mencerminkan bagaimana seseorang menjalankan tugasnya sebagai notaris di masa depan," ujarnya.
Irfan juga memastikan bahwa calon notaris yang telah diangkat tetapi belum mengikuti UKEN akan segera difasilitasi melalui ujian susulan. Saat ini, lebih dari 2.000 notaris masih menunggu kepastian terkait syarat tersebut.
Dengan kembalinya UKEN, diharapkan para calon notaris semakin memahami pentingnya etika dan tanggung jawab dalam profesi yang mereka jalani, guna menjaga kepercayaan publik dan menjunjung tinggi prinsip hukum yang berlaku. (jawapos)