Revisi UU TNI: Militer Aktif Kini Bisa Duduki 16 Jabatan Sipil Tanpa Pensiun
TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah Puncak Jaya mengantisipasi terjadinya bentrok antar pendukung pasangan cakada di Puncak Jaya--TNI AD
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah dan DPR tengah mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang salah satu poin utamanya adalah perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Jika revisi ini disahkan, jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati militer aktif akan bertambah menjadi 16, termasuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Perubahan ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, pemerintah berargumen bahwa keterlibatan TNI dalam institusi tertentu sudah diatur dalam peraturan presiden dan diperlukan untuk memperkuat koordinasi di bidang keamanan dan pertahanan.
Di sisi lain, kelompok masyarakat sipil menilai kebijakan ini membuka ruang bagi kembalinya dwifungsi TNI, yang pernah menjadi isu sensitif di era reformasi.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyoroti bahwa penambahan jabatan sipil bagi militer aktif, termasuk di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bertentangan dengan prinsip pemisahan fungsi antara pertahanan dan penegakan hukum.
BACA JUGA:Firli Bahuri Kembali Gugat Status Tersangka, Polisi Siap Hadapi Praperadilan
BACA JUGA:Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Jaya Siap Hadapi
Ia menegaskan bahwa tugas utama TNI adalah menjaga kedaulatan negara, bukan mengambil peran dalam lembaga yang seharusnya dijalankan oleh sipil.
Meski demikian, DPR memastikan bahwa prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan di luar 16 institusi yang ditetapkan tetap harus mengundurkan diri atau pensiun dini.
Dengan semakin dekatnya pembahasan revisi ini, perdebatan mengenai batasan peran militer dalam pemerintahan sipil pun semakin mengemuka. (jawapos)