Lemigas Pastikan Kualitas BBM Pertamina Sesuai Standar Pemerintah

Kepala Balai Besar Pengujian Migas (Lemigas) Mustafid Gunawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025-Nadia Putri Rahmani- ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) menegaskan bahwa kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang dijual di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Balai Besar Pengujian Migas (Lemigas), Mustafid Gunawan, mengungkapkan bahwa uji sampel BBM secara berkala menunjukkan spesifikasi produk Pertamina tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

“Kami telah melakukan pengujian khusus untuk RON (Research Octane Number), dan semuanya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas),” ujar Mustafid.

Lemigas, yang beroperasi di bawah Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memiliki mandat untuk menguji kualitas BBM yang beredar di masyarakat. Pengambilan sampel dilakukan berdasarkan permintaan Ditjen Migas guna memastikan bahwa produk yang dijual di SPBU memenuhi standar yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Garuda Indonesia Siapkan 1,9 Juta Kursi untuk Mudik Lebaran 2025

BACA JUGA:PGN Perkuat Hilirisasi Migas, Perluas Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi

Pernyataan Lemigas ini juga sejalan dengan yang disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri. Mereka menegaskan bahwa BBM Pertamina, termasuk Pertamax, telah sesuai dengan spesifikasi yang berlaku dan tidak terkait dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa dugaan kecurangan yang terjadi di masa lalu merupakan perbuatan segelintir oknum dan tidak mencerminkan kebijakan Pertamina secara keseluruhan. Dengan demikian, produk BBM yang diproduksi sejak 2024 dapat dipastikan kualitasnya tetap terjaga dan sesuai dengan standar.

"Pertamax yang beredar saat ini sudah memenuhi standar yang ada di Pertamina, dan tidak ada kaitannya dengan objek penyidikan kasus sebelumnya," ujar Jaksa Agung.

Pernyataan ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas BBM yang tersedia di SPBU Pertamina serta memperkuat kepercayaan terhadap pengawasan mutu bahan bakar di Indonesia. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan