Pertamina Tegaskan Tidak Ada Oplosan BBM Pertamax

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso memberi keterangan di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa 25 Februari 2025--(ANTARA/Putu Indah Savitri)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - PT Pertamina (Persero) menepis tudingan adanya praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan Pertalite. Perusahaan menegaskan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar spesifikasi yang ditetapkan.

“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan yang disampaikan Kejaksaan Agung,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, saat ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa 25 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Fadjar menjelaskan bahwa kesalahpahaman muncul akibat interpretasi yang keliru terhadap pemaparan Kejaksaan Agung. Menurutnya, yang menjadi sorotan Kejagung adalah proses pembelian bahan bakar dengan nilai oktan (RON) 90 dan 92, bukan oplosan Pertalite menjadi Pertamax.

Dalam sistem BBM Pertamina, RON 90 merujuk pada Pertalite, sedangkan RON 92 adalah Pertamax. Fadjar menegaskan bahwa Pertamax yang diterima masyarakat tetap sesuai spesifikasi dan tidak mengalami manipulasi.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pertamina: Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka, Uang dan Dokumen Penting Disita

BACA JUGA:Sebelum Jadi Tersangka Korupsi BBM, Dirut Pertamina Riva Siahaan Tindak SPBU Curang di Sukabumi

Untuk memastikan kualitas BBM, pengawasan dilakukan oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasinya,” tegasnya.

Pernyataan ini menanggapi maraknya pemberitaan soal dugaan oplosan Pertalite menjadi Pertamax yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama diduga membeli BBM dengan RON 90, tetapi melaporkannya sebagai RON 92. RON 90 tersebut kemudian dicampur di storage atau depo agar sesuai spesifikasi RON 92, yang dalam praktiknya tidak diperbolehkan.

Dengan demikian, Fadjar menegaskan bahwa isu utama dalam kasus ini adalah proses pembelian RON 90 yang diklaim sebagai RON 92. Namun, ia memastikan bahwa BBM yang beredar di masyarakat tetap memiliki standar RON 92 atau Pertamax dengan kualitas yang sesuai.

BACA JUGA:Kejagung Bongkar Mega Korupsi Minyak Pertamina, Tersangka Oplos BBM, Negara Rugi Rp193,7 Triliun

BACA JUGA:Kejagung Bongkar Mega Korupsi Minyak Pertamina, Tersangka Oplos BBM, Negara Rugi Rp193,7 Triliun

Alasan Tak Bisa Olah Crude Dalam Negeri

Pertamina mengungkapkan bahwa tidak semua kilang di Indonesia mampu mengolah minyak mentah (crude) dari dalam negeri. Hal ini dikarenakan beberapa kilang masih membutuhkan proses pemutakhiran atau upgrade agar lebih fleksibel dalam mengolah berbagai jenis minyak mentah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan