Kejagung Bongkar Mega Korupsi Minyak Pertamina, Tersangka Oplos BBM, Negara Rugi Rp193,7 Triliun

Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (kedua kiri) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sam--(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym)
BACA JUGA:Terbongkar! Dirut Pertamina Patra Niaga Terseret Kasus Oplosan BBM dan Korupsi Rp 193,7 Triliun
Selain itu, setelah impor minyak mentah dan produk kilang dilakukan, ditemukan adanya mark up dalam kontrak shipping. Tersangka Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, diduga menaikkan nilai kontrak secara tidak sah.
Akibatnya, negara harus membayar fee tambahan sebesar 13–15 persen. Tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, turut mendapatkan keuntungan dari transaksi ini.
Ketika sebagian besar kebutuhan minyak dalam negeri dipenuhi melalui impor ilegal, harga dasar yang digunakan untuk menentukan harga indeks pasar (HIP) BBM menjadi lebih tinggi. Akibat berbagai praktik ilegal ini, negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun.
"Dampaknya, harga BBM yang dijual ke masyarakat menjadi terlalu mahal. Akibatnya, pemerintah harus turun tangan memberikan subsidi dan kompensasi, yang akhirnya menggerus anggaran negara (APBN)," ujar Abdul Qohar.
BACA JUGA:Dirut Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Pertamina Pastikan Distribusi BBM Aman
Peran 7 Tersangka Korupsi Pertamina
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 25 Februari 2025, berikut adalah peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi Pertamina.
Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwono. Kedua mengatur kemenangan broker dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang secara ilegal.
Dimas Werhaspati dan Gading Ramadan Joedo perannya berkomunikasi dengan Agus Purwono untuk menetapkan harga tinggi (spot) meski syarat belum terpenuhi. Selain itu, mendapatkan persetujuan dari Sani Dinar Saifuddin untuk impor produk kilang.
Riva Siahaan membeli Pertamax (RON 92), tetapi hanya membeli BBM dengan kualitas lebih rendah seperti Pertalite (RON 90). Lalu melakukan oplosan BBM di storage atau depo untuk meningkatkan kadar oktan secara ilegal.
Yoki Firnandi melakukan mark-up kontrak shipping dalam impor minyak mentah dan produk kilang. Negara terpaksa membayar fee tambahan sebesar 13–15 persen, yang menguntungkan Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) secara ilegal.
BACA JUGA:Langgar HET, Pertamina Pastikan Sanksi PHU Pangkalan LPG 3 Kg di Belitung Sudah Sesuai Prosedur
Kerugian Negara dan Sanksi Hukum
Abdul Qohar mengungkapkan bahwa skema korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari berbagai penyimpangan dalam impor minyak mentah, produk kilang, serta manipulasi harga dan kontrak shipping.