Resmi Diluncurkan Hari Ini, Ini Fungsi dan Tugas Danantara

Presiden Prabowo Subianto saat meluncurkan BPI Danantara, Senin 24 Februari 2025-Beritasatu.com-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM -Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin, 24 Februari. Badan ini diharapkan menjadi instrumen utama dalam mengoptimalkan pengelolaan aset negara demi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

Dengan total aset yang dikelola mencapai lebih dari US$ 900 miliar atau sekitar Rp 15.978 triliun, Danantara memiliki mandat besar untuk mereformasi strategi investasi Indonesia. 

Presiden Prabowo menegaskan bahwa badan ini bukan sekadar lembaga pengelola dana, melainkan juga sebagai jembatan untuk memperkuat pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Kita tidak hanya berbicara tentang investasi, tetapi juga tentang transformasi ekonomi nasional yang lebih terarah dan berorientasi pada kepentingan rakyat," ujar Prabowo Subianto dalam sambutannya.

BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Dicecar Pertanyaan Soal Efisiensi Anggaran Saat Beri Materi Retret Kepala Daerah

BACA JUGA:Lemhanas Bekali Kepala Daerah Wawasan Kebangsaan dalam Retret di Magelang

Pembentukan Danantara merupakan kelanjutan dari pengesahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari 2025. Badan ini dirancang untuk menjalankan peran strategis dalam mengkonsolidasikan pengelolaan BUMN, mengoptimalkan dividen, serta mempercepat alokasi investasi ke sektor-sektor prioritas.

Komitmen Danantara terhadap keberlanjutan terlihat dalam pernyataan Prabowo Subianto pada World Government Summit di Dubai, 13 Februari lalu. 

Dalam forum tersebut, ia menekankan bahwa investasi yang dikelola Danantara akan difokuskan pada sektor energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan ketahanan pangan semuanya bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8% dalam beberapa tahun ke depan.

Berdasarkan Pasal 3E ayat (1) UU BUMN, Danantara memiliki enam tugas utama dalam pengelolaan BUMN:

  1. Mengelola dividen dari holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
  2. Menyetujui penambahan atau pengurangan modal BUMN yang berasal dari pengelolaan dividen.
  3. Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
  4. Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN baru.
  5. Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.
  6. Mengkonsultasikan rencana kerja dan anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR.

BACA JUGA:Kurangi Dominasi Jemaah Lansia, BPKH Ajak Generasi Muda Daftar Haji Sejak Dini

BACA JUGA:Sri Mulyani Jadi Pembicara di Sesi Malam Retret Kepala Daerah, Tekankan Efisiensi Anggaran

Sebagai pemimpin Danantara, Presiden Prabowo menunjuk Menteri Investasi dan Kepala BKPM Rosan Roeslani sebagai CEO, menggantikan Muliaman Darmansyah Hadad yang sebelumnya dilantik pada 22 Oktober 2024. Pergantian ini beriringan dengan perubahan kebijakan pasca-pengesahan UU BUMN pada 4 Februari 2025.

Struktur kepemimpinan Danantara juga mencakup dua posisi eksekutif kunci di bawah CEO. Pandu Patria Sjahrir ditunjuk sebagai Chief Investment Officer (CIO) yang bertanggung jawab atas Holding Investasi BUMN, sementara Doni Oskaria, Wakil Menteri BUMN, menduduki posisi Chief Operating Officer (COO) yang mengelola Holding Operasional BUMN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan