KPU: 668 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Susulan

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/2/2024) malam. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela--

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa ada 668 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi melakukan pemungutan suara susulan di empat provinsi. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta pada Rabu 14 Februari 2024 malam.

Menurut Hasyim, pemungutan suara susulan ini diperlukan karena adanya beberapa kendala yang mengganggu proses pemungutan suara pada hari H, yaitu Selasa 13 Februari. Kendala tersebut antara lain adalah banjir, kekurangan surat suara, dan gangguan keamanan.

“Kami telah melakukan monitoring sepanjang waktu beberapa hari terakhir, terutama sampai dengan hari ini 14 Februari 2024 pada pukul 18.00 WIB. Dari hasil monitoring tersebut, kami menemukan 668 TPS di lima kabupaten/kota di empat provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan,” jelas Hasyim.

Empat provinsi yang dimaksud adalah Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Adapun rinciannya sebagai berikut.

BACA JUGA:Rekrutmen ASN 2024, Peluang untuk Fresh Graduate

BACA JUGA:Lonjakan Harga Beras, Satgas Pangan Polri Ungkap Faktor Penyebabnya

Pertama, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sebanyak 108 TPS. Daerah ini masih dilanda banjir yang menggenangi 10 desa. Kedua, Kota Batam, Kepulauan Riau, sebanyak 8 TPS. Daerah ini mengalami kekurangan surat suara.

Ketiga, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, sebanyak 92 TPS. Daerah ini harus melakukan pemungutan suara susulan. Keempat, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, sebanyak 456 TPS. 

"Daerah ini juga harus melakukan pemungutan suara susulan. “Kedua kabupaten ini berada di Provinsi Papua Tengah,” tambah Hasyim.

Kemudian keempat, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, sebanyak 4 TPS. Daerah ini mengalami gangguan keamanan. “Jadi, totalnya ada 668 TPS di lima kabupaten/kota yang tersebar di empat provinsi yang berpotensi melakukan pemungutan suara susulan,” pungkas Hasyim.

Pemilu 2024 merupakan pemilu serentak yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota. Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional adalah 204.807.222 pemilih.

BACA JUGA:SPKS Dorong Pemerintah Berikutnya Perbaiki Tata Kelola Sawit Rakyat

BACA JUGA:UAS: Jangan Golput, Pilih Pemimpin yang Berakhlak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan