Polres Belitung Diminta Tangkap Pemilik 17 Ton Timah Selundupan, Jangan Tebang Pilih!
![](https://belitongekspres.bacakoran.co/upload/2a47676ac9a11ba291625154b33c5300.jpg)
Truk pengangkut timah Ilegal yang saat ini masih berada di Polres Belitung-Ainul Yakin/BE-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kasus penyelundupan 17 ton timah yang menjadi sorotan publik di Kabupaten Beitung kembali mendapat perhatian.
Tokoh Masyarakat Belitung, H Soehadie Hasan, mendesak pihak kepolisian untuk lebih transparan dalam mengungkap kasus ini, termasuk dengan menggelar konferensi pers.
Menurut Soehadie Hasan, hingga saat ini belum ada konferensi pers resmi dari Polres Belitung terkait perkembangan penanganan kasus penyelundupan timah tersebut.
Ia pun berharap agar kepolisian tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini, khususnya dalam upaya menangkap pemilik timah ilegal.
BACA JUGA:Hukuman Diperberat, Eks Dirut PT Timah Juga Divonis 20 Tahun Penjara
“Kami berharap Polres Belitung bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam kasus ini. Pemilik 17 ton timah yang disita harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum,” ujar Soehadie Hasan kepada Belitong Ekspres, Kamis 13 Februari 2025.
Perkembangan Kasus
Sementara itu, Kasi Humas Polres Belitung AKP Bambang masih belum memberikan banyak komentar terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. “Nanti kita akan cek lagi,” ujarnya singkat.
Diketahui, berkas dua tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan timah ilegal, yakni Bripka SN dan LH, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.
SN merupakan oknum anggota Polres Belitung. Sedangkan LH adalah mantan wartawan. Keduanya sudah ditetapkan sebagai olej Polres Belitung pada akhir Januari 2025.
BACA JUGA:Kasus Penyelundupan Timah, SPDP SN dan LH Sudah Dikirim ke Kejari Belitung
Menurut Kasi Intelijen Kejari Belitung, Riki Guswandri, berkas tahap satu kasus ini telah dikirimkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Belitung pekan lalu. Kini berkas sedang dalam proses penelitian oleh tim penuntut umum Kejari Belitung.
“Berkas sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penelitian oleh tim Pidana Umum. Jika ada kekurangan dalam berkas, akan kami kembalikan untuk diperbaiki,” jelas Riki.
Jerat Hukum