Vonis Banding Korupsi Timah: Hukuman Helena Lim Naik Jadi 10 Tahun Penjara
![](https://belitongekspres.bacakoran.co/upload/9a95683db16c01bb3790f27d843e9bee.jpg)
Vonis Banding Korupsi Timah: Hukuman Helena Lim Naik Jadi 10 Tahun Penjara--(Antara)
Kemudian, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah dan Rp271,07 triliun akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Tindak Tegas Korupsi di Sektor Pertambangan
Kasus ini menegaskan komitmen hukum dalam menindak pelaku korupsi di sektor pertambangan. Dengan hukuman yang diperberat, diharapkan ada efek jera bagi pelaku lain yang mencoba mengambil keuntungan dari sumber daya alam secara ilegal.
BACA JUGA:Vonis & Pengakuan Harvey Moeis: Pedihnya Dampak Korupsi Timah Bagi Warga Babel
Atas perbuatannya, Helena dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Antara)