Ruko Bos Hendry Lie Tak Bisa Dieksekusi, Benarkah Tak Terkait Kasus Korupsi Timah?

Pengacara hukum Hendry Lie dan Ruko di Palembang yang gagal dieksekusi-Ist-

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Balik Eksekusi?

Kuasa hukum Hendri Lie bahkan telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait lelang ruko ini ke Polda Sumatera Selatan. Mereka menduga ada kejanggalan dalam proses pelelangan yang dilakukan oleh kantor lelang negara dan pihak bank.

"Ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam menentukan harga lelang yang jauh di bawah harga wajar. Kami sudah melaporkan hal ini ke Polda Sumsel sejak tahun lalu," tegas Donny.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah Jilid II: Siapa ‘Wasit’ dan ‘Mafia’ di Balik Skandal Rp271 Triliun?

Kasus Korupsi Timah Hendry Lie 

Di sisi lain, Hendri Lie merupakan salah satu dari 24 tersangka dalam kasus megakorupsi tata niaga timah di PT Timah yang diduga merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Ia disebut memiliki peran strategis dalam menyewakan alat peleburan timah ilegal melalui perusahaannya, PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Lie diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp1,05 triliun.

Meski demikian, tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa aset berupa tiga unit ruko yang kini disengketakan tidak ada hubungannya dengan perkara korupsi timah tersebut.

BACA JUGA:Kejari Beltim Dorong Transparansi Tata Kelola Pertambangan Timah, Tekankan Kepastian Hukum

Babak Baru Sengketa Aset Hendri Lie

Gagalnya eksekusi ruko ini menambah panjang daftar polemik dalam kasus ini. Apakah eksekusi akan kembali dilakukan dalam waktu dekat?

Apakah dugaan penyalahgunaan wewenang dalam lelang aset ini akan diusut lebih lanjut? Publik menanti kelanjutan drama hukum ini. (Babel Pos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan